BIDIK NEWS | KOTA BATU –Termohon eksekusi rumah, Nyoto Sumartono merasa keberatan atas eksekusi pengosongan rumah yang bersertifikat SHM miliknya di Jalan Alpokat, Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu (Selasa, 18/12). Saat eksekusi pengosongan rumah, sejumlah personil kepolisian disiagakan untuk mengamankan jalannya eksekusi.
Nyoto menyatakan keberatan lantaran penolakan kasasinya tidak pernah diberitahukan kepada dirinya selaku termohon. Selain itu, dirinya maupun kuasa hukumnya tidak menerima aanmaning atau peringatan termasuk pemberitahuan isi putusan. Ia mengaku aanmaning dari pengadilan dikirimkan kepada Pemerintah Desa Oro-oro Ombo.
“Dari pengadilan pun semacam itu. Saya membaca ada ketidakberesan dalam mekanisme ini. Memang direkayasa agar kami tidak bisa menempuh upaya hukum. Termasuk juru sita isi putusan tidak beres.Kami baru tahu isi putusan pada hari ini (Selasa, 18/12), padahal terbit 27 Desember 2017,” beber dia.
Diceritakan Nyoto, rumah miliknya seluas 328 meter persegi itu kini dikuasai Ribka Cuntriana Tan asal Surabaya yang diperoleh dari lelang Bank Danamon. Pihak bank menyita rumah milik Nyoto karena dianggap tidak mampu melunasi sisa hutang bank sejumlah Rp. 135 juta dari total pinjaman yang diajukan Nyoto senilai Rp. 200 juta.
Dari penuturannya, ia telah menyiapkan uang sejumlah Rp. 135 juta untuk melunasi hutang bank. Uang tersebut ia titipkan kepada kuasa hukumnya, Budi Arianto. Upaya pelunasan telah dilakukan sebanyak 15 kali, namun pihak Bank Danamon menolak uang yang disodorkan olehnya.
“Namun pihak bank selalu menolak sehingga diajukan lelang dan dimenangkan si pemohon. Rumah dilelang seharga Rp. 180 juta, padahal harga pasaran ditaksirkan sekitar Rp. 750 juta,” terang dia.
Ia menambahkan, pemberitahuan pelaksanaan pengosongan baru diterimanya pada Kamis sore (13/12). Lantas ia menghubungi pengacaranya, Budi Arianto pada Sabtu lalu (15/12) untuk menerbitkan surat keberatan dan kini telah dikirimkan ke Pengadilan Negeri Malang (Senin, 17/12). Tembusan surat tersebut juga akan dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA), pengadilan tinggi, Ombudsman RI dan Komisi Yudisial serta Pengawas MA.
“Kami akan ajukan peninjauan kembali (PK) ke MA. Besok (Rabu, 19/12), kami akan ke PT untuk meminta isi putusan MA sebagai bahan pengajuan PK termasuk upaya-upaya hukum lainnya. Banyak ketimpangan yang sengaja ditujukan kepada saya agar tidak memiliki kesempatan upaya hukum lainnya,” ungkap Nyoto.
Sementara itu, Rudy Hartono, selaku eksekutor atau Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Malang mengatakan, sebelumnya permohonan eksekusi telah diajukan tahun 2013 oleh pemohon. Namun ditangguhkan oleh Pengadilan Negeri Malang karena ada perlawanan dari termohon eksekusi.
“Namun untuk amar putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur menggagalkan gugatan yang dilakukan oleh pelawan. Begitu juga dengan amar putusan Mahkamah Agung RI yang menolak permohonan kasasi. Sehingga hari ini kami melanjutkan eksekusi dari permintaan pemohon dari tindak lanjut eksekusi yang diajukan tahun 2013 lalu,” ujar Rudy Hartono. (Did)











