• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Belum Terima Putusan MA, Termohon Eksekusi Rumah Ajukan PK

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Pengadilan Negeri Malang mengeksekusi rumah milik Nyoto Sumartono di Jalan Alpokat, Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu (foto : did)

Pengadilan Negeri Malang mengeksekusi rumah milik Nyoto Sumartono di Jalan Alpokat, Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu (foto : did)

0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | KOTA BATU –Termohon eksekusi rumah, Nyoto Sumartono merasa keberatan atas eksekusi pengosongan rumah yang bersertifikat SHM miliknya di Jalan Alpokat, Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu (Selasa, 18/12). Saat eksekusi pengosongan rumah, sejumlah personil kepolisian disiagakan untuk mengamankan jalannya eksekusi.

Nyoto menyatakan keberatan lantaran penolakan kasasinya tidak pernah diberitahukan kepada dirinya selaku termohon. Selain itu, dirinya maupun kuasa hukumnya tidak menerima aanmaning atau peringatan termasuk pemberitahuan isi putusan. Ia mengaku aanmaning dari pengadilan dikirimkan kepada Pemerintah Desa Oro-oro Ombo.

“Dari pengadilan pun semacam itu. Saya membaca ada ketidakberesan dalam mekanisme ini. Memang direkayasa agar kami tidak bisa menempuh upaya hukum. Termasuk juru sita isi putusan tidak beres.Kami baru tahu isi putusan pada hari ini (Selasa, 18/12), padahal terbit 27 Desember 2017,” beber dia.

Diceritakan Nyoto, rumah miliknya seluas 328 meter persegi itu kini dikuasai Ribka Cuntriana Tan asal Surabaya yang diperoleh dari lelang Bank Danamon. Pihak bank menyita rumah milik Nyoto karena dianggap tidak mampu melunasi sisa hutang bank sejumlah Rp. 135 juta dari total pinjaman yang diajukan Nyoto senilai Rp. 200 juta.

Dari penuturannya, ia telah menyiapkan uang sejumlah Rp. 135 juta untuk melunasi hutang bank. Uang tersebut ia titipkan kepada kuasa hukumnya, Budi Arianto. Upaya pelunasan telah dilakukan sebanyak 15 kali, namun pihak Bank Danamon menolak uang yang disodorkan olehnya.

“Namun pihak bank selalu menolak sehingga diajukan lelang dan dimenangkan si pemohon. Rumah dilelang seharga Rp. 180 juta, padahal harga pasaran ditaksirkan sekitar Rp. 750 juta,” terang dia.

Ia menambahkan, pemberitahuan pelaksanaan pengosongan baru diterimanya pada Kamis sore (13/12). Lantas ia menghubungi pengacaranya, Budi Arianto pada Sabtu lalu (15/12) untuk menerbitkan surat keberatan dan kini telah dikirimkan ke Pengadilan Negeri Malang (Senin, 17/12). Tembusan surat tersebut juga akan dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA), pengadilan tinggi, Ombudsman RI dan Komisi Yudisial serta Pengawas MA.

“Kami akan ajukan peninjauan kembali (PK) ke MA. Besok (Rabu, 19/12), kami akan ke PT untuk meminta isi putusan MA sebagai bahan pengajuan PK termasuk upaya-upaya hukum lainnya. Banyak ketimpangan yang sengaja ditujukan kepada saya agar tidak memiliki kesempatan upaya hukum lainnya,” ungkap Nyoto.

Sementara itu, Rudy Hartono, selaku eksekutor atau Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Malang mengatakan, sebelumnya permohonan eksekusi telah diajukan tahun 2013 oleh pemohon. Namun ditangguhkan oleh Pengadilan Negeri Malang karena ada perlawanan dari termohon eksekusi.

“Namun untuk amar putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur menggagalkan gugatan yang dilakukan oleh pelawan. Begitu juga dengan amar putusan Mahkamah Agung RI yang menolak permohonan kasasi. Sehingga hari ini kami melanjutkan eksekusi dari permintaan pemohon dari tindak lanjut eksekusi yang diajukan tahun 2013 lalu,” ujar Rudy Hartono. (Did)

Related Posts:

  • IMG-20230904-WA0088
    PN Gresik Eksekusi Lahan dan Bangunan dari Pemohon…
  • WhatsApp Image 2025-02-12 at 11.40.59
    PN Sidoarjo Eksekusi Aset PT KAI (Persero) di…
  • pn
    Pengadilan Negeri Banyuwangi Diduga Abaikan Putusan…
  • ekse
    Eksekusi Puluhan Rumah di Jalan Kepiting Ricuh,…
  • Mokong, Tergugat Abaikan Teguran Pengadilan
    Mokong, Tergugat Abaikan Teguran Pengadilan
  • pembongkaran rumah
    Sempat Tertunda, Lahan dan Rumah Warga Concrong…
Previous Post

XL Bantu Peternak Sapi di Situbondo Dengan Solusi ‘SATWA NUSANTARA’

Next Post

80 persen Belanja Modal XL Untuk Perkuat Layanan Data

Ida

Ida

RelatedPosts

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme
JAWA TIMUR

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

by Nanang Firmansyah
19/01/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemkab Banyuwangi untuk memperkuat komitmen pengabdian dalam...

Read moreDetails
PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026
Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026
Next Post
80 persen Belanja Modal XL Untuk Perkuat Layanan Data

80 persen Belanja Modal XL Untuk Perkuat Layanan Data

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

19/01/2026
PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.