SURABAYA|BIDIK – Belum sempat menikmati barang haram jenis sabu – sabu yang baru dibelinya dari wilayah Sidonipah Surabaya, pria bernama muhammad Ismal (25) keburu ditangkap Tim Anti Bandit Polsek Tambak Sari.
Informasi berawal dari Anggota opsnal reskrim Polsek Tambak Sari mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli narkoba.
Ciri – ciri pelaku petugas sudah mengantonginya. Sesaat kemudian tersangka Ismail melintas di jalan Kapas Jaya Surabaya, tanpa pikir panjang anggota Tim Anti Bandit Polsek Tambak Sari langsung menyergap pelaku, dari tangannya ditemukan sabu – sabu yang dibungkus klip kecil.
“Ketika ditangkap tersangka tidak bisa mengelak lantaran ditangan kirinya berkedapatan membawa narkoba jenis sabu – sabu,” Ujar Kompol Prayitno Kapolsek Tambak Sari Surabaya,Senin (18/12/2017).
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,14 gram beserta pembungkusnya.
Sementara itu tersangka Ismail mengaku barang haram yang didapatkan, dibeli seharga 150rbu rupiah dari Seorang yang akrap di sapa Kak warga Sidonipah yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kini tersangka mendekam dibalik dinginnya lantai prodeo Polsek Tambak Sari dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.riz