GRESIK | BIDIK.NEWS – Terbukti membeli hand phone dengan menggunakan uang palsu, terdakwa Muhamad Syaiful Afandi (27), warga Desa Tengiring, Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan dan Subekti (28), warga Dusun Kanyar, Desa Lamongan Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan dihukum penjara selama 2 tahun dan 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (10/8/2022).
Pada amar putusan, Majelis hakim yang diketuai Bagus Trenggono menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 36 ayat (3), Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan uang palsu dengan cara transaksi membeli hand phone. Menjatuhkan kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” tegas Bagus Trenggono saat membacakan putusan.
Untuk Barang Bukti (BB) berupa 99 lembar uang seratus ribu palsu dan 540 lembar uang lima puluh ribuan palsu dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan, motor Yamaha N Max nopol W 5785 DY dikembalikan kepada pemiliknya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gresik Maria Sisilia Gracela. Dimana pada sidang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 Tahun.
Atas putusan ini, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya, Sakti dari LBH Fajar Trilaksana menyatakan pikir-pikir untuk menerima putusan ini atau menyatakan banding.
“Kami akan menyampaikan putusan ini kepada keluarga terdakwa. Apakah banding atau menerima putusan,” kata Sakti. (him)










