• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Beda Identitas Dalam Surat Dakwaan Dan Tuntutan Batal Demi Hukum

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto :Praktisi Hukum I Wayan Titip Sulaksana. (Jak)

Foto :Praktisi Hukum I Wayan Titip Sulaksana. (Jak)

0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Kasus perbedaan identitas terdakwa narkoba, Samuri Bin Salama (36), dalam surat dakwaan dan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rully Mutiara dari Kejaksaan Tinggi (Kejati Jatim), disebut oleh praktisi hukum I Wayan Titip Sulaksana sebagai keteledoran dan bisa berakibat Batal Demi Hukum (BDH).

Menurut praktisi asal Fakultas Hukum Universitas Negeri Airlangga Surabaya tersebut, dalam kasus ini JPU dinilai tidak cermat dalam membuat surat tuntutan. Karena surat tuntutan JPU harus berdasarkan surat dakwaan sebelumnya.

“Error In Persona. Salah nama, salah identitas, kurang cermat, tuntutan batal demi hukum. Karena surat tuntutan itu dasarnya adalah surat dakwaan, keterangan saksi-saksi, barang bukti, petunjuk dan lain-lain yang terkait dengan perkara pidana yang sedang disidangkan. Jadi harus sama, kalau berbeda identitas terdakwa….Error In Persona, dakwaan batal demi hukum,”jelas Wayan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp.

Masih kata Wayan, terkait dengan Error In Persona, apabila dilakukan pembetulan (Renvoi) oleh JPU terhadap surat tuntutan terdakwa yang sudah terlanjur dibacaka, Wayan mengatakan hal tersebut tidak bisa di lakukan.

“Yaa tidak bisa…tapi kembali lagi pada kewenangan Majelis Hakim pemeriksa dan pemutus perkara ini,”imbuhnya.

Lebih lanjut, terkait keteledoran JPU ini, Wayan kembali menegaskan bahwa pasti ada sangsi yang diberikan kepada JPU yang tidak cermat dalam membuata surat tuntutan tersebut.

“Sudah pasti keteledoran JPU akan mendapat sangsi administrasi dari Kajati, atasan langsungnya,” pungkas Wayan.

Untuk diketahui, Dalam kasus ini terdakwa Samuri telah dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 17 tahun penjara, serta pidana denda sebesar satu miliar rupiah subsidair satu tahun kurungan.

JPU menyatakan terdakwa Samuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, atas kepemilikan narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 99 butir.

Kini, kasus Samuri telah diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh R Anton Widyopriyono. Dalam amar putusannya hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Samuri selama 11 tahun penjara, denda 1 miliar subsidair 1 tahun penjara. Senin (23/03/2020)

Dalam dakwaan Jaksa, terdakwa Samuri Bin Salama, pada hari rabu tanggal 10 juli 2019 telah dilakukan penangkapan terhadap Joko Haryono alias Iyon Bin Riyadi berkas dipisah, oleh team satuan tugas Khusus Narkotika Polda Jatim, dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti Pil Ekstacy sebanyak 99 butir, setelah dilakukan interogasi terhadap Joko Haryono, terdakwa mengaku kalau barang tersebut didapat dari terdakwa Samuri Bin Salama.

Related Posts:

  • IMG-20200318-WA0057
    Keluarga Protes, Gara-gara Identitas Terdakwa Di…
  • IMG-20190206-WA0030
    PH Terdakwa Narkoba , Tuding Jaksa " Error In Persona"
  • IMG-20180802-WA0057
    Aneh ! Jaksa Mengaku "Salah Ketik ",  BB Extacy Jadi Sabu
  • sidang suropadi
    Dakwaan Suropadi Cacat formal Terdakwa Minta Dibebaskan
  • IMG-20180913-WA0027
    Lagi Lagi Jaksa Ngawur Buat Surat Dakwaan
  • IMG-20180903-WA0026
    Lagi, Jaksa Kejati Jatim Asal-asalan Buat Surat Tuntutan
Previous Post

Griya Tawang Arc By Crown Group Cetak Rekor Penjualan Fantastis

Next Post

Srikandi Komandoi Datun Kejari Gresik.

admin

admin

RelatedPosts

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif
EKBIS

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

by Haria Kamandanu
16/01/2026
0

  SURABAYA | bidik.news - Hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) menyebutkan kinerja penjualan eceran pada Desember 2025 tetap tumbuh positif...

Read moreDetails
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dipersiapkan Sejak Sekolah

15/01/2026
Next Post
Srikandi Komandoi Datun Kejari Gresik.

Srikandi Komandoi Datun Kejari Gresik.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.