TULUNGAGUNG I BIDIK.NEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar rapat kerja verifikasi data tunggakan piutang PBB P2 tahun 2002 sampai dengan tahun 2013, di Nara Room lantai 2 hotel Lojikka Tulungagung pada Rabu (08/03/2023).
Rapat kerja ini dibuka oleh Sekda Tulungagung, Drs.sukaji MSI dan dihadiri oleh kepala Badan Pendapatan Daerah kepala BPKAD, beberapa kepala OPD, Camat, Kades/Lurah serta tamu undangan lainnya.
Kepala Bapenda Kabupaten Tulungagung Endah Inawati SE MM mengatakan bahwa tujuan diselenggarakannya rapat kerja verifikasi data tunggakan ini untuk melakukan validasi data piutang PBB P2 dari tahun 2002 sampai dengan tahun 2013.

Selanjutnya akan diajukan untuk dilaksanakan penghapusan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupten Tulungagung Nomor 07 tahun 2019, serta Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 09 tahun 2017 sebagaimana telah dilakukan dua kali perubahan menjadi peraturan Bupati Tulungagung Nomor 38 tahun 2021.
“Untuk tahun 2023 ini akan dilaksanakan verifikasi data tunggakan PBB P2 di dua kecamatan, yaitu kecamatan Tulungagung, yang berada di 7 kelurahan, dengan jumlah NOP 10.055, dengan nilai piutang sebesar Rp.1.873.440.148,- ,dan kecamatan Ngunut yang berada di 4 desa, dengan jumlah NOP 13.726, dengan nilai piutang sebesar Rp 3.113.612.471,” jelas Endah.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Drs.Sukaji Msi mengatakan, sesuai dengan apa yang disampaikan oleh kepala Bapenda, pada awalnya pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan dipungut oleh KPP Pratama. Akan tetapi sebagaimana diamanatkan UU No 28 tahun 2009, PBB-P2 telah dilakukan proses peralihan dari KPP Pratama kepada pemerintah daerah secara efektif sejak tahun 2014.
“Dalam proses ini, tidak hanya proses pemungutannya saja menjadi tanggung jawab dari pemerintah daerah, akan tetapi juga piutang dari PBB-P2 tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, jumlah piutang sektor PBB P2 yang dilimpahkan dari KPP Pratama kepada pemerintah daerah kabupaten Tulungagung sebesar Rp.18.428.232.739,- yang merupakan piutang PBB P2 dari tahun 2002 sampai dengan tahun 2013.
Kegiatan penghapusan piutang sektor PBB P2 tahun 2002-2013 tahun ini merupakan yang kedua kalinya digelar setelah yang pertama kali diselenggarakan pada tahun 2022 lalu.
Penghapusan piutang sektor PBB P2 tahun 2002-20013 yang dilaksanakan pada tahun 2022 lalu, berhasil memverifikasi data piutang kemudian dilakukan penghapusan piutang sektor PBB P2 sebesar 1.323.599.221. Pada tahun 2023 ini rencananya akan dilakukan verifikasi data piutang dan penghapusan piutang sektor PBB P2 sebesar Rp.4.987.052.619,-.
“Kami berharap kegiatan verifikasi data piutang serta penghapusan piutang sektor PBB P2 yang sudah kedaluwarsa ini, secara bertahap dapat terus dilaksanakan. Kepada seluruh petugas di lapangan, terutama dari kecamatan maupun desa untuk melaksanakan proses verifikasi ini dengan penuh tanggung jawab, sehingga data yang diperoleh nanti menjadi data yang valid,” pungkasnya. (eko)











