• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Bangun Pagar Rumah Sendiri Malah Digugat Developer Sebesar Rp 3,9 M

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
I Yin bersama Advokat Adi Cipta Nugraha

I Yin bersama Advokat Adi Cipta Nugraha

0
SHARES
45
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – I Yin Stanley, warga Perumahan The Menganti Blok 1 No 6 diperkarakan PT. Agung Karya Sejahtera ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik dan digugat ganti rugi Rp 975 juta dan Imateriil Rp 3 miliar.

Ia dinilai melakukan perbuatan melawan hukum, sebab memasang pagar dirumahnya di Perumahan The Menganti Blok 1 No 6.

“Sejak saya beli rumah ini pada bulan Agustus 2018, saya sudah bilang ke pengembang kalau saya mau bangun pagar seperti yang ada dalam penawaran di brosur. Dan nggak jadi masalah,” kata I Yin Stanley, Selasa (26/11/2019).

Menurut I Yin, pembangunan pagar tersebut dilakukan lantaran tidak adanya jaminan keamanan yang pasti dari perusahaan pengembang.

“Bayangkan saja, di belakang rumah kami ini ada makam desa, tidak ada pagar pembatas.  Penerangan jalan dan CCTV yang dijanjikan juga tidak dipasang. Tenaga keamanan juga minim. Sehingga semua orang bisa keluar masuk seenaknya. Karena itu kami putuskan bangun pagar, untuk menjaga kemanan rumah kami sendiri. Karena kami kerja, keluar pagi pulang malam,” ungkapnya.

Sedangkan bagi Adi Cipta Nugraha, selaku kuasa hukum I Yen Stanley, gugatan tersebut dinilai tidak memenuhi rasa keadilan, sebab pembangunan pagar tersebut telah disepakati penggugat dan kliennya sebelumnya.

“Sudah ada kesepakatan sejak awal pembelian, ternyata dalam pelaksanaannya muncul somasi, hingga gugatan dan klien kami dianggap merugikan Rp 3,9 miliar lebih. Ini sangat amat tidak memenuhi rasa keadilan,” papar Adi Cipta Nugraha.

Dijelaskan Adi, selain sudah mendapat persetujuan, ternyata pembangunan pagar tersebut juga telah diatur di Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Disitu (IMB) juga diatur soal pembangunan pagar tersebut,” 0pjelasnya.

Bagi Adi, gugatan yang dilayangkan developer ini telah membuat rasa tidak nyaman bagi kehidupan kliennya. Ia menilai, pembangunan pagar tersebut dilakukan untuk menjaga kemanan rumahnya dari tindak kejahatan.

“Tentu tidak membuat tidak nyaman, karena ini demi keamanan penghuni perumahan yang minim dengan fasilitas penunjang yang dijanjikan penggugat dan sampai sekarang tidak dipenuhi,” tandasnya.

Terpisah, Belly Vidya Satyawan Daniel selaku kuasa hukum penggugat mengatakan, gugatan tersebut muncul akibat adanya perjanjian yang tidak dijalankan oleh pihak tergugat.

“Gugatan ini telah sesuai SOP, semua yang merenovasi baik membangun pagar atau tembok harus ijin dulu ke developer,” terangnya saat dikonfirmasi.

Saat ditanya apakah masalah tersebut diberlakukan yang sama ke penghuni lainnya, bila melakukan hal serupa, Billy tidak bisa memastikannya.

“Kalau sudah ijin nggak masalah, tapi setahu saya tidak ada kok yang pasang pagar selain tergugat ini,” tukasnya.

Namun, ketika ditanya soal adanya ijin yang telah dilakukan tergugat saat membangun pagar tersebut, Billy meminta agar permasalahan tersebut disampaikan dalam pembuktian gugatannya. “Silahkan dibuktikan, kalau ijin lisan ke siapa, kalau tertulis mana suratnya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Dalam pembangunan pagar ini, I Yin Stanley digugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 975 juta dan immaterial sebesar Rp 3 milliar. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

PT. Agung Karya Sejakhtera menilai perbuatan I Yin Stanley tidak sesuai dengan surat pemesanan rumah The Menganti Nomor 170/AKSM/08/18, khususnya Pasal 7.4 dan Pasal 7.5.

Pasal 7.4 disebutkan, setiap renovasi / penambahan bangunan harus seijin PT. Agung Karya Sejahtera Makmur.

Pasal 7.5 jika ada perubahan gambar yang terjadi, harus disetujui oleh developer dan juga user, jika sudah ditandatangani okeh kedua belah pihak, perubahan gambar tidak dapat diubah lagi.

Related Posts:

  • IMG-20191210-WA0017-678×400
    Bangun Pagar Digugat Rp 3,9 M, Kuasa Hukum Penggugat…
  • developer gugat pemilik rumah
    Bangun Pagar Rumah Sendiri Digugat Rp 3,9 Miliar
  • IMG-20200121-WA0003
    Hakim Tolak Gugatan Pembangunan Pagar Senilai Rp.…
  • sidang di tempat The Taman Menganti
    Bangunan Pagar Yang Digugat Rp 3,9 Miliar Masih di…
  • sidang lanjutan gugatan pagar rumah
    Hakim Sebut Aturan Bangun Pagar Ambigu
  • gugat
    Saksi Tergugat Nyatakan Perum The Menganti Ingkar Janji
Previous Post

Sekda Gresik Kembali Diperiksa, Kejaksaan Tak Berani Menahan

Next Post

Cabut Ijin Tambang Emas Tumpang Pitu, Kades Ini Dipanggil Pemda Banyuwangi

admin

admin

RelatedPosts

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan
NGAWI

Polisi Ngawi Laksanakan Pengamanan Pengajian di Mantingan

by eko setiyowati
11/01/2026
0

  NGAWI | bidik.news – Polres Ngawi Polda Jatim di bawah kepemimpinan Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H.,...

Read moreDetails
Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

11/01/2026
Tangis Haru Selimuti Pelepasan Kombes Pol Rama Samtama Putra dari Polresta Banyuwangi

Tangis Haru Selimuti Pelepasan Kombes Pol Rama Samtama Putra dari Polresta Banyuwangi

11/01/2026

Synchroma Fest 2026 Fikom Unitomo: Panggung Pembuktian Mahasiswa Siap Bersaing di Dunia Profesional

10/01/2026

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Tegaskan Komitmen Partai Semakin Solid dan Dekat dengan Rakyat di Usia 53 Tahun

10/01/2026

Kapolresta Banyuwangi Berganti, Bupati Ipuk Harap Lanjutkan Sinergi Baik Jaga Kondusifitas Daerah

10/01/2026
Next Post
Cabut Ijin Tambang Emas Tumpang Pitu, Kades Ini Dipanggil Pemda Banyuwangi

Cabut Ijin Tambang Emas Tumpang Pitu, Kades Ini Dipanggil Pemda Banyuwangi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Polisi Ngawi Laksanakan Pengamanan Pengajian di Mantingan

11/01/2026
Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

11/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.