GRESIK – Apa yang dialami I Yin Stanley (40) warga Perum The Menganti Blok I No.06 Desa Hulaan sangat miris. Bayangkan saja, pasang pagar di rumah miliknya sendiri kini malah digugat pihak Developer. Tidak tanggung-tanggung developer PT. Agung Karya Sejahtera Makmur menggugat I Yin Stanley sebesar Rp. 3,975 miliar.
Sidang gugatan sudah berlansung di Pengadilan Negeri (PN) Gresik dengan agenda pembuktian yakni keterangan saksi dari tergugat, Selasa (04/12/2019).
Perkara dengan No. 63/Pdt.G/2019/PN.Gsk ini dipimpin oleh Majelis hakim yang diketuai Eddy. Sidang perdata ini untuk menguji materi gugatan, apakah membangun pagar dirumahnya sendiri dipersalahkan atau tidak.
Saksi tergugat yakni dari pemborong Raymond mengatakan bahwa rumah yang ditempati saat ini bukan hanya dia yang membangun pagar. Akan tetapi tetangga kanan kirinya juga membangun pagar dan tidak dilakukan gugatan.
Usai sidang, kuasa hukum tergugat Adi Cipta Nugraha mengatakan, bahwa dalam keterangan saksi sudah jelas di kawasan Perumahan The Menganti tidak memiliki kekuatan mengikat. Pasalnya, yang membangun pagar lebih tinggi dari tergugat kan banyak, kenapa kok hanya kliennya saja yang digugat.
“Gugatan ini merupakan tindakan sewenang-wenang pada klien kami. Bayangkna dengan harga rumah yang hanya 875 juta, bisa digugat dengan angka Rp 3,975 miliar. Gugatan 4 kali lipat dari harga jual rumah. Ini merupakan gugatan yang tidak masuk akal,” tegasnya.
Adi menambahkan, dalam jawaban gugatan kami juga telah melakukukan gugatan balik atau rekofensi seperti fasilitas yang janjikan pihak developer agar segera dipenuhi. Seperti, fasilitas jaringan listrik bawah tanah, air bersih dan lainnya.
Sementara kuasa hukum developer Billy Widya Setiawan Daniel dan Eko Juniarso, saat dimintai komentar oleh wartawan usai sidang, enggan menanggapi. Terlihat, mereka lansung bergegas masuk ke mobil.












