GRESIK I bidik.news – Sidang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan beras tak layak konsumsi yang bersumber CSR Perusahaan dengan terdakwa Kades Roomo Nonaktif Taqwa Zainudin, Sekdes Roomo Rudi Hermansyah dan ketua BPD Roomo Nurhasim telah mengagendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik.
Pada tuntutan yang dibacakan Jaksa Sunda Denuari Sofa ketiga terdakwa dituntut dengan hukuman berbeda. Pasalnya, masing-masing terdakwa memiliki peran yang berbeda.
Untuk terdakwa Kades Roomo non aktif, Taqwa Zainudin dan Sekdes Rudi Hermansyah masing-masing dituntut dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Tidak hanya itu, kedua terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun.
Sementara itu, terdakwa Nurhasim yang menjabat sebagai ketua BPD Roomo dituntut oleh Jaksa dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan penjara.
“Terdakwa Nurhasim juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.150.650.000,00 (seratus lima puluh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun,” jelas Jaksa Sunda saat membacakan tuntutan, pada Rabu (21/05/2025).
Pada tuntutan disebutkan, ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dugaan tindak pidana ini dilakukan ketiga terdakwa dengan membelikan beras jelek (tak layak konsumsi) yang dibagikan oleh warga. Uang CSR itu masuk ke kas desa dan menjadi PAD itu dikelola oleh ketiga terdakwa.
Terdakwa Taqwa Zainudin sebagai Kepala Desa Roomo Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), dalam pengadaan pembelian beras pada Kegiatan Pengadaan Bantuan Beras Pershoma CSR Perusahaan tahun 2024 tahap I.
Sementara itu, terdakwa Rudi Hermansyah selaku Sekdes dan Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) telah menyerah uang yang diambil dari kas desa sebesar Rp150.650.000 dan diserahkan kepada terdakwa Nurhasim.
Oleh Nurhasim uang tersebut dibelikan beras kepada saksi Siswanto melalui Saksi Abdul Muis dan Saksi Isa Lailiyah dengan cara mark up harga beras dari Rp.11.500,00 (sebelas ribu lima ratus rupiah) ke Rp.13.100,00 (tiga belas ribu seratus rupiah) dan mark up kuantitas beras dari 11 Ton menjadi 11,5 Ton, serta telah membeli beras dengan kualitas yang tidak memenuhi syarat mutu benda asing yang apabila dikonsumsi dapat menimbulkan resiko bahaya keamanan pangan, sehingga akan meningkatkan resiko bahaya bagi kesehatan.
Sidang dengan Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai I Made Yuliada ditunda minggu depan dengan agende pledoi (pembelaan) dari ketiga terdakwa. (him)











