• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Bagikan Beras Tak Layak Konsumsi, Jaksa Tuntut Ketua BPD Roomo Selama 4 Tahun Penjara

M Rohim by M Rohim
12 months ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa ketua BPD Roomo non aktif, Nurhasim saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya

Terdakwa ketua BPD Roomo non aktif, Nurhasim saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya

0
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK I bidik.news – Sidang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan beras tak layak konsumsi yang bersumber CSR  Perusahaan dengan terdakwa  Kades Roomo Nonaktif Taqwa Zainudin, Sekdes Roomo Rudi Hermansyah dan ketua BPD Roomo Nurhasim telah mengagendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik.

Pada tuntutan yang dibacakan Jaksa Sunda Denuari Sofa ketiga terdakwa dituntut dengan hukuman berbeda. Pasalnya, masing-masing terdakwa memiliki peran yang berbeda.

Untuk terdakwa Kades Roomo non aktif, Taqwa Zainudin dan Sekdes Rudi Hermansyah masing-masing dituntut dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Tidak hanya itu, kedua terdakwa juga dijatuhi hukuman  denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun.

Sementara itu, terdakwa Nurhasim yang menjabat sebagai ketua BPD Roomo dituntut oleh Jaksa dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan penjara.

“Terdakwa Nurhasim juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.150.650.000,00 (seratus lima puluh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun,” jelas Jaksa Sunda saat membacakan tuntutan, pada Rabu (21/05/2025).

Pada tuntutan disebutkan, ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dugaan tindak pidana ini dilakukan ketiga terdakwa dengan membelikan beras jelek (tak layak konsumsi) yang dibagikan oleh warga. Uang CSR itu masuk ke kas desa dan menjadi PAD itu dikelola oleh ketiga terdakwa.

Terdakwa Taqwa Zainudin sebagai Kepala Desa Roomo  Pemegang  Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), dalam pengadaan pembelian beras pada Kegiatan Pengadaan Bantuan Beras Pershoma CSR Perusahaan tahun 2024 tahap I.

Sementara itu, terdakwa Rudi Hermansyah selaku Sekdes dan Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) telah menyerah uang yang diambil dari kas desa sebesar Rp150.650.000 dan diserahkan kepada terdakwa Nurhasim.

Oleh Nurhasim uang tersebut dibelikan beras kepada saksi Siswanto melalui Saksi Abdul Muis dan Saksi Isa Lailiyah dengan cara mark up harga beras dari Rp.11.500,00 (sebelas ribu lima ratus rupiah) ke Rp.13.100,00 (tiga belas ribu seratus rupiah) dan mark up kuantitas beras dari 11 Ton menjadi 11,5 Ton, serta telah membeli beras dengan kualitas yang tidak memenuhi syarat mutu benda asing yang apabila dikonsumsi dapat menimbulkan resiko bahaya keamanan pangan, sehingga akan meningkatkan resiko bahaya bagi kesehatan.

Sidang dengan Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai I Made Yuliada ditunda minggu depan dengan agende pledoi (pembelaan) dari ketiga terdakwa. (him)

Related Posts:

  • GridArt_20250619_102757801
    Terbukti Korupsi Pengadaan Beras Jelek di Pemdes…
  • IMG-20230412-WA0018
    Terbukti Korupsi, Jaksa Tuntut Kades Roomo Hukuman…
  • IMG-20230418-WA0064
    Terbukti Korupsi, Terdakwa Rusdiyanto Divonis 1…
  • IMG-20240917-WA0064
    Dugaan Korupsi Pembelian Beras CSR PT.Smelting,…
  • IMG-20190212-WA0018
    Terbukti Korupsi Kades Segoromadu Di Vonis 1 Tahun Penjara
  • IMG-20190104-WA0010
    Korupsi ADD , Kades Segoromadu Dituntut 15 Bulan Penjara
Previous Post

Dukung Kemajuan Dunia Pendidikan, Bank Jatim Tanda Tangani MoU dengan UT Surabaya

Next Post

Idul Adha 2025, Erma Susanti Dorong Pengawasan Hewan Kurban tidak Ganggu Ekonomi Peternak

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar
JAWA TIMUR

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Soroti Daycare, Dorong Pengawasan Ketat dan Standar Perlindungan Anak

by Rofik hardian
03/05/2026
0

SURABAYA l bidik.news - Maraknya kasus kekerasan di tempat penitipan anak (daycare) mendapat perhatian serius dari Wakil Ketua DPRD Jawa...

Read moreDetails
Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

03/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

KA Sangkuriang Hubungkan Bandung-Banyuwangi Resmi Beroperasi

03/05/2026

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

03/05/2026

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

03/05/2026

Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

02/05/2026
Next Post
Idul Adha 2025, Erma Susanti Dorong Pengawasan Hewan Kurban tidak Ganggu Ekonomi Peternak

Idul Adha 2025, Erma Susanti Dorong Pengawasan Hewan Kurban tidak Ganggu Ekonomi Peternak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Soroti Daycare, Dorong Pengawasan Ketat dan Standar Perlindungan Anak

03/05/2026
Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

03/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.