• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home OPINI

Awas !! Jual Beli Bangku di PPDB 2024 Melanggar Hukum dan Harus Ditindak Tegas

Oleh: Andi Fajar Yulianto (Direktur YLBH Fajar Trilaksana)

M Rohim by M Rohim
2 years ago
in OPINI
Reading Time: 2 mins read
0
Ditektur Fajar Trilaksana, A. Fajar Yulianto, SH.MH.CTL

Ditektur Fajar Trilaksana, A. Fajar Yulianto, SH.MH.CTL

0
SHARES
71
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK I bidik.news – Upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan pendidikan terus menjadi sorotan masyarakat. Setiap tahun ketika ada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diwarnai dinamika kekecewaan berbagai pifafajarhak. Hal ini dikarenakan penerapan sistem zonasi yang selalu menjadikan polemik.

Sistem zonasi untuk SD, SMP, SMA dan SMK sudah diatur di Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Sistem inilah yang kadang menjadi perdebatan dikalangan orang tua calon siswa ketika menginginkan anaknya masuk sekolah favorit. Pasalnya, dengan sistem zonasi semua dapat masuk ke sekolah favorit hanya dengan syarat dekat dengan sekolah.

Saat ini telah dibuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 dan proses tahapan sedang berjalan. Wali murid calon siswa tingkat SD, SMP, SMA dan SMK kini sudah mulai gabut dan sibuk menyiapkan berkas persyaratan dan mulai lakukan pengimputan secara online.

Sekolah Negeri  yang akan dibidik oleh orang tua untuk anaknya tercinta tidak mudah untuk didapatkan. Sistem zonasi menjadikan batu sandungan dan bahkan menghentikan cita cita orang tua dalam memasukkan  ke sekolah Negeri favoritnya.

Dalam sistem zonasi perhitungan jarak dari tempat tinggal ke sekolah menjadikan salah satu parameter penting. Penyebaran sekolah negeri yang tidak merata di setiap kecamatan dan kelurahan, sementara  pembagian zonasinya didasarkan pada wilayah administrasi  Kecamatan.

Belum lagi pemetaan antara jumlah sekolah dengan penduduk belum bisa dikatakan berimbang, hal ini menambah persoalan musiman tahunan yang belum terjawab penyelesaianya oleh Pemerintah.

Dinamika persoalan inilah sehingga memunculkan ruang-ruang praktek potensi kecurangan dan bahkan melakukan sebuah perbuatan yang bersinggungan dengan pelangaran hukum.

Bisa jadi orang tua dalam memperjuangkan agar anak tercintanya ini masuk sekolah favorite yang di inginkan, membuat trobosan trobosan ilegal. Biasanya orang umum menyebut “beli bangku”.

Upaya main trobosan ilegal ini menjadi gunjingan dari tahun ke tahun. Ada saja praktek ilegal yang dilakukan oleh Oknum pejabat dilingkungan dunia pendidikan dan oknum pejabat pemerintah serta para makelar (CALO) sekolah yang berkeliaran untuk memuluskan masuk ke sekolah favorit.

Media Nasional pernah merilis data kecurangan dalam PPDB 2023 (kompas.id 13 Juni 2023), yakni adanya jual beli kursi sekolah, tarikan sejumlah uang / pungutan liar, penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) palsu, Sertipikat lomba/ prestasi palsu, hingga praktek manipulasi data dengan mutasi pencatatan anggota keluarga pada Kartu Keluarga yang domisilinya terdekat secara zonasi dengan sekolahan yang di tuju/domisili palsu. Hal ini semua termasuk perbuatan menyampaikan keterangan tidak benar dan jelas melanggar hukum.

Untuk itu, para orang tua dimohon untuk hati hati, demi memperjuangkan anak masuk disekolah pilihannya. Jangan percaya dengan Calo dan makelar Kursi sekolah hingga melakukan trobosan perbuatan melanggar hukum.

Tidak hanya itu, Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kepolisian maupun Kejaksaan harus mengawasi proses PPDB agar berjalan adil sesuai mekanisme dan menindak jika ada calo atau oknum dari dinas yang menjual bangku ke orang tua calon siswa.

Related Posts:

  • IMG-20230309-WA0038
    Menggugat Perbuatan Melawan Hukum KPK
  • IMG-20240714-WA0059
    Kembali ke Sekolah, Berharap Kasus Perundungan Tak Terulang
  • IMG-20250604-WA0115
    Reformasi Kekuasaan Kehakiman: Menakar Peran Komisi…
  • WhatsApp Image 2023-08-22 at 08.14.31
    Revisi RUU Desa, Jadi Dilema Pelaksanaan Pilkades di…
  • 20260127_101213
    Cagar Budaya Dibongkar, Direktur YLBH FT Minta…
  • IMG-20220716-WA0036
    Fajar Yulianto : Penerapan KUHP Baru Akan Berpotensi…
Previous Post

Dinas Peternakan dan Keswan Kabupaten Pasuruan Adakan Sosialisasi Sembelih Hewan Qurban

Next Post

Pengembangan Transformasi Digital Sangat Dibutuhkan Pembudidaya Ikan di Pasuruan

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Beasiswa Petani Muda 2026 Resmi Dibuka, Petrokimia Gresik Dorong Regenerasi Petani
JAWA TIMUR

Beasiswa Petani Muda 2026 Resmi Dibuka, Petrokimia Gresik Dorong Regenerasi Petani

by M Rohim
06/05/2026
0

GRESIK I bidik.news - Petrokimia Gresik kembali membuka program Beasiswa Petani Muda 2026 bagi 50 siswa kelas XI SMK Pertanian...

Read moreDetails
Perkuat Pengawasan BUMD, Pansus DPRD Jatim Rekomendasikan Sistem Monitoring Digital ke Gubernur

Granat Aktif Ditemukan di Kebun Karet Glenmore, Polisi Sigap Jinakkan dan Amankan Lokasi

06/05/2026
Perkuat Pengawasan BUMD, Pansus DPRD Jatim Rekomendasikan Sistem Monitoring Digital ke Gubernur

Perkuat Pengawasan BUMD, Pansus DPRD Jatim Rekomendasikan Sistem Monitoring Digital ke Gubernur

06/05/2026

Hentikan Ego Sektoral, Legislator PDIP Eko Yunianto Minta PJKA dan Pemprov Jatim Sinergi Amankan Perlintasan Rel

06/05/2026

Fraksi NasDem Dorong Pembenahan Kinerja BUMD Jatim, Soroti Tumpang Tindih Holding dan Anak Perusahaan

06/05/2026

Gresik Tegaskan SPMB 2026/2027 Bersih dan Transparan, Bupati: Jangan Ada Titipan

06/05/2026
Next Post
Pengembangan Transformasi Digital Sangat Dibutuhkan Pembudidaya Ikan di Pasuruan

Pengembangan Transformasi Digital Sangat Dibutuhkan Pembudidaya Ikan di Pasuruan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Beasiswa Petani Muda 2026 Resmi Dibuka, Petrokimia Gresik Dorong Regenerasi Petani

Beasiswa Petani Muda 2026 Resmi Dibuka, Petrokimia Gresik Dorong Regenerasi Petani

06/05/2026
Perkuat Pengawasan BUMD, Pansus DPRD Jatim Rekomendasikan Sistem Monitoring Digital ke Gubernur

Granat Aktif Ditemukan di Kebun Karet Glenmore, Polisi Sigap Jinakkan dan Amankan Lokasi

06/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.