BANYUWANGI – Sebanyak 12 tersangka dari 11 kasus peredaran narkoba, berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Banyuwangi.
“Dari 12 orang tersangka dan 11 kasus ini, berhasil ditangani Polresta Banyuwangi selama 15 hari, dari mulai tanggal 1 hingga 15 Januari 2020,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin saat press conference di halaman Satpas Prototype Polresta Banyuwangi, Jum’at (17/01/2020).
Sejumlah barang bukti berhasil disita Polresta Banyuwangi. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 43 paket sabu seberat 31,63 gram dan 1 paket ganja seberat 0,97 yang siap edar.
Tak hanya itu, aparat kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti, 750 butir pil trex, 4 buah timbangan elektrik, 12 unit handphone berbagai merk, 6 unit sepeda motor, dan uang tunai Rp. 2 juta.
“Atas perbuatannya ke 12 tersangka akan kita jerat Pasal 114 (1) Sub Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati,” tegas Kaporesta .











