BIDIK NEWS | BANYUWANGI – Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Banyuwangi berhasil meringkus kawanan Warga Negara Asing (WNA) atau bule dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tengah asik pesta narkotika jenis shabu.
Mereka yaitu Nanang Kosim (30) warga Dusun Jogaran, Desa Gumelar, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, Cristoper Alan (31) warga negara Amerika, dan Michelle Justin (30) warga negara Amerika, Hendrik Artrino Nugroho (30) warga Desa Gendoh Kecamatan Sempu, dan Sunariyo alias Jack (40) warga Dusun Mulyo Asri, Desa Sumber Mulyo Kecamatan Pesanggaran, diduga telah melakukan pesta narkotika jenis Shabu yang bertempat di rumah milik Sunariyo alias Jack.
Dalam Press Release yang digelar di Mapolres Banyuwangi, Senin (16/04), Kapolres Banyuwangi, AKBP. Donny Adityawarman mengatakan, penangkapan tersangka bermula pada hari Kamis, (12/04) ketiga tersangka masing-masing, Nanang kosim, Cristoper Alan dan Michelle Justine datang dari Jakarta ke Banyuwangi melalui Bandara Blimbingsari.
“Ketiganya turun dari pesawat langsung naik taksi menuju ke rumah tersangka Hendrik Artrino Nugroho,” ujar AKBP Donny.
Kemudian, kata AKBP Donny, tersangka Nanang Kosim meminta tersangka Hendrik untuk mengantar ke Jesse’s Place Hotel yang berada di Pulau Perah, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, dan juga meminta di carikan narkotika jenis Shabu untuk tamunya tersebut. Lalu tersangka Hendrik menghubungi tersangka Sunaryo alias Jack via telepon untuk memesan narkotika jenis sabu.
“Akhirnya dari perbincangan mereka, sepakat bertemu dirumah Sunaryo, dan menggelar pesta sabu,” jelasnya.
Setelah dilakukan penggeledahan penangkapan oleh Sat Reskoba Polres Banyuwangi, dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan, dua paket narkotika jenis shabu berat kotor 0,53 gram, berat bersih 0,13 gram, dua buah potongan double tape warna hitam, tiga buah korek api gas, satu bong lengkap dengan pipet kaca, satu buah sedotan, satu buah kalender meja, satu buah Hp Samsung warna hitam, dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam nomor Pol P 3866 UY.
“Dari hasil tes urine, kelima tersangka terbukti positif menggunakan narkotika,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka di jerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(swr/nng)











