GRESIK — Sosialisasi peraturan peraturan perundang undangan tahap II tahun 2020 dimulai bulan ini, dan semua anggota DPRD Gresik dari jajaran pimpinan hingga seluruh anggota turun menemui kontituennya untuk menyampaikan sosialisasi tersebut.
Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim melaksanakan sosialisasi di lingkungan Kelurahan Gending, Kecamatan Kebomas, dan dalam 2 sesi pertemuan, yang hadir juga tetap antusias serta melebihi kuota.
Sosialisasi tentang Peraturan Bupati Gresik no 22/2020 tentang Pedoman Masa Transisi Menuju Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi berlangsung dengan gayeng, bahkan beberapa peserta menanyakan kebiasaan dimasyarakat soal kumpul kumpul.
” Saat ini, setiap pertemuan terbatas mesti mengajukan pemberitahuan dan ijin mulai pihak desa atau kelurahan, hingga muspika, kalau yang bersifat rutin semacam yasinan atau perkumpulan PKK, mending difikir ulang antara manfaat dan madharatnya, jangan sampai menimbulkan klaster baru,” jelas Nurhamim, Minggu (18/10/2020).
Di Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik, anggota DPRD Gresik Markasim Halim Widiyanto melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gresik nomer 5 tahun 2019 tentang Perizinan Usaha Jasa Makanan dan Minuman, konstituan dari Kecamatan Gresik dan Kecamatan Kebomas hadir dalam 2 sesi pertemuan.
Sementara di rumah duafa kawasan ruko Multi Sarana Plasa, Kelurahan Lumpur, Kecamatan Gresik, anggota DPRD Gresik Saichu Busiri juga melakukan sosialisasi terkait Peraturan Bupati nomer 5 tahun 2020 tentang Mall Pelayanan Publik di Kabupaten Gresik.
” Kalau dulu, orang mengurus dokumen dari masing masing kantor, saat ini tinggal datang di mal pelayanan publik , dan tinggal mendatangi lapak yang dimaksud, dan selanjutnya ke lapak yang lain, sehingga pengurusan menjadi lebih simple, harapan kami pihak eksekutif melakukan edukasi pada masyarakat yang pengurusan mesti on line, karena tingkat penguasaan dan penggunaan smart phone masing masing anggota masyarakat itu beragam,” papar Saichu.











