Dua pengacara muda : Adhy Dharmawan, SH., MH dan rekannya Agus Mulyadi, SH di Pengadilan Negeri Bangil Kabupaten Pasuruan.
MALANG – Akhir-akhir ini masyarakat Indonesia banyak yang berurusan dengan hukum. Bukan hanya masyarakat perkotaan saja, masyarakat yang berada di desa pun juga mengalaminya. Entah itu urusan pembagian waris, sengketa tanah, hutang piutang ataupun kriminal ujung-ujungnya hukum yang “berbicara”.
Alasan itulah yang menjadikan pengacara Andy Dharmawan, SH.,MH & Agus Mulyadi, SH selalu memberikan wawasan hukum pada setiap klien nya.
“Pak Adhy ini bantu saya dengan totalitas, saya tidak paham tentang hukum dan beliau menjelaskan kepada saya hukum itu seperti apa. Jadinya saya sedikit banyak mengerti tentang hukum,” ucap Musyarofah, salah satu klien Adhy yang berada di Pasuruan. Rabu, (26/09)
Musyarofah sendiri menjadi tergugat di Pengadilan Negeri Bangil, Pasuruan dengan penggugat atas nama Abdul Kodir.
Perkaranya, bapak Musyarofah, Alm. H. Rosyid punya hutang kepada Abdul kodir dengan jaminan Petok D tanah miliknya.
Ketika hutang mau dibayar, Abdul Kodir tidak mau menerima uang tersebut dan petok D juga tidak diberikan.
“Sampai pada akhirnya bapak saya meninggal, muncul gugatan kepada kami, lebih kagetnya lagi tiba-tiba Akta Jual Beli sudah ada. Padahal kami tidak pernah menjual tanah tersebut. bahkan letter C di kantor desa Kluwut pun tidak pernah terjadi jual beli,” ujar Musyarofah
Dari kronologi itulah Adhy Dharmawan selaku kuasa hukumnya mengatakan bahwa penggugat itu salah, karena dalam gugatan penggugat Letter C persil 13 no 683. Sementara data yang ada pada Kelurahan Kluwut Kecamatan Wonorejo itu Letter C persil 9 no 583 dan tidak pernah dilakukan jual beli pada data tersebut.
“Bisa disebut error in objecto adalah kesalahan gugatan atau dakwaan atas object yang dipermasalahkan. Ya semoga Hakim lebih cermat dan adil dalam memutus perkara ini,” harap Adhy.
Rekan Adhy, Agus Mulyadi, SH mengamini apa yang dikatakan Adhy, bahkan ia menduga Akta Jual Beli pada tahun 1978 tersebut di tengarai palsu.
“Kami sudah cek di desa Kluwut, tahun 1978 tidak pernah terjadi jual beli tanah atas nama (alm) H. Rosyid. Jadi kemungkinan ada pemalsuan data dalam perkara ini,” terang Agus.
Pihak Penggugat, tambah Agus, juga hanya menggugat Musyarofa, sementara tanah tersebut atas nama (alm) H. Rosyid (ayah Musyarofah).
“Seharusnya yang digugat Ahli Waris H. Rosyid. Penggugat kurang cermat dalam gugatannya. Semoga Hakim bisa memutus perkara ini dengan seadil -adilnya,” pungkasnya (Syahrul).











