• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Akunting RS. William Booth Didakwa Gelapkan Uang Pembayaran Pasien

abdul rokhim by abdul rokhim
5 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa Rina Hernawati

Terdakwa Rina Hernawati

0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Sidang perkara Penggelapan uang pembayaran pasien senilai Rp 445 juta di RS. William Booth (RSWB), dengan terdakwa Rina Hernawati kembali digelar di ruang Candra,Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (15/3)

Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Sautma Hutabarat selaku Wakil Direktur William Booth (RSWB) .

Dihadapan majelis hakim Sautma mengatakan, mantan Kepala Unit akuntansi RSWB ini awalnya meng-kliring atau memindah bukukan uang bilyet giro dari rekening rumah sakit ke rekening pribadinya pada 2014. Nilainya Rp 30 juta.

Selain itu, terdakwa memiliki kartu debit bank yang digunakannya untuk menggesek ke mesin EDC sebagai tanda pengganti proses pembayaran dari pasien hingga keluar struk.

“Kalau pasien membayar, dia menerima tunai dari pasien. Setelah menerima, dia memberikan kuitansi kepada pasien. Transaksi selesai. Tapi, karena niatnya untuk kepentingan pribadi, pembayaran dilakukan seolah-olah pasien membayar dengan EDC. Tujuannya di-void untuk bukti ke rumah sakit,” ujar Sautma

Lebih jauh Sautma menyampaikan bahwa, Modus tersebut sudah dilakukan terdakwa sejak 2016 hingga 2020. Tidak kurang dari 70 kali transaksi. Nilainya mencapai Rp 302,9 juta. Terdakwa Rina juga diam-diam mencairkan uang di rekening rumah sakit dengan cek sebanyak dua kali. Yakni, pada Juni 2020 sebanyak Rp 60 juta dan Juli 2020 senilai Rp 50 juta. Uang itu dimasukkan ke rekening pribadinya.

Selama enam tahun perbuatan Rina tidak terungkap. Namun, dia akhirnya ketahuan setelah sakit terinfeksi Covid-19. Dia dirawat di rumah sakit dan tidak dapat bekerja. Pekerjaannya diambil alih orang lain untuk sementara waktu.

Orang yang menggantikan pekerjaannya menemukan transaksi pencairan cek senilai Rp 50 juta dari bukti rekening koran. Pencairan itu tercatat dilakukan direktur. Namun, saat dikonfirmasi, direktur mengaku tidak pernah mencairkan atau memerintahkan Rina untuk mencairkannya.

“Saya ngecek ke bank. Yang tandatangan betul direktur, tapi dipalsukan Rina, dengan stempel juga. Saya lihat di video (CCTV bank), Rina yang mengambil,” tegasnya.

Ia menambahkan, bahwa Rina sudah mengakui semua perbuatannya saat dikonfirmasi. Menurut dia, uang senilai Rp 442,9 juta sudah dihabiskan terdakwa untuk kepentingan pribadinya. Antara lain, untuk membeli laptop, sepeda motor trail dan kamera untuk teman prianya. Memperbaiki rumah, biaya pengobatan dan uang muka pembelian mobil Fortuner teman prianya yang lain. Selain itu, merenovasi rumahnya sendiri, menikahkan adik dan liburan satu keluarga di Bunaken.

Tidak hanya itu, berdasar pengakuan Rina, karyawannya itu diduga juga menggelapkan uang pembayaran pasien dengan modus lain. Yakni, dengan menggunakan kartu kredit. Namun, pihak rumah sakit tidak melaporkan ke polisi karena tidak menemukan bukti yang cukup. Hingga kini, Rina tidak mengembalikan sama sekali uang yang digelapkannya.

Sementara itu, pengacara terdakwa, Amin Santoso membantah keterangan Sautma. Rina tidak pernah menggelapkan uang tersebut. Sebab, dengan jabatannya sebagai akunting, terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk menerima uang. Karyawan yang bertanggung jawab menerima uang adalah kasir.

“Posisi dia selaku akunting, bukan kasir. Dia tidak pernah menerima uang. Ada pihak lain, tetapi tidak dimunculkan,” kata Amin.

Rina juga tidak pernah menggunakan uang untuk kepentingan pribadi seperti yang disebutkan Sautma. Menurut dia, uang saja tidak digelapkan, apalagi menggunakannya. “Semacam itu kan harus dibuktikan. Tidak ada bukti untuk membeli sepeda motor dan lainnya,” tandasnya.

Related Posts:

  • tipu gelap
    Didakwa Tipu Gelap Uang Rp 115 Juta, Fajar Alfah Diadili
  • sidang
    Gelapkan Uang Ratusan Juta, Sales Tepung Jadi Terdakwa
  • IMG-20180426-WA0018
    Penggelapan Mobil Rental Divonis 2 Tahun Penjara.
  • prima
    CS Bank Prima Master : Uang Rp 5 M Ditransfer Ke…
  • IMG-20211130-WA0085
    Korban Perumahan Fiktif Meminta Terdakwa Kembalikan Uang
  • IMG-20220215-WA0074
    Saksi Sebut Terdakwa Bisa Berjalan dan Tidak Lumpuh
Tags: pn surabayaRS. William BoothTerdakwa
Previous Post

Tingkatkan Kapasitas SDM, Fraksi PDI-P Jatim Bakal Cetak Magister dan Doktor 

Next Post

Tempat Wisata Dibuka Kembali, Politisi Demokrat Eko Prasetyo Minta Protokol Kesehatan Diutamakan

abdul rokhim

abdul rokhim

RelatedPosts

pajak
HUKUM KRIMINAL

PN Surabaya Vonis Pidana Pajak

by Haria Kamandanu
30/05/2023
0

SURABAYA | BIDIK.NEWS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Mochammad Djoenaidie menjatuhkan vonis terhadap pelaku tindak pidana...

Read moreDetails
1600 Personil Aparat Keamanan Amankan Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya

1600 Personil Aparat Keamanan Amankan Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya

16/01/2023
Hakim Vonis Terdakwa Judi Online 60 Hari

Hakim Vonis Terdakwa Judi Online 60 Hari

08/06/2021

Didakwa Tipu Gelap Uang Rp 115 Juta, Fajar Alfah Diadili

08/06/2021

Jaksa Tuntut Ringan Penyelundup Baby Lobster

31/05/2021

Saksi Mengaku Terima Uang di Rekening Pribadinya

05/04/2021
Next Post
Tempat Wisata Dibuka Kembali, Politisi Demokrat Eko Prasetyo Minta Protokol Kesehatan Diutamakan

Tempat Wisata Dibuka Kembali, Politisi Demokrat Eko Prasetyo Minta Protokol Kesehatan Diutamakan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

TTL Sambut Maiden Call Service TPI Pelayaran Wan Hai

TTL Sambut Maiden Call Service TPI Pelayaran Wan Hai

12/10/2025
PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

11/10/2025
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.