GRESIK I BIDIK.NEWS – Sidang tindak pidana dugaan penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing dan UU IT dengan empat terdakwa yakni Nurhudi Didin Arianto, Saiful Fuad alias Arif Saifullah, Sutrisno alias Gus Krisna dan Saiful Arif digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik dengan agenda pledoi dari kuasa hukum para terdakwa pada Jumat (17/02/2023).
Sidang agenda pledoi sesuai kesepakatan antara JPU dan Kuasa hukum para terdakwa digelar pada Jumat sekitar pukul 14.00 WIB dan diteruskan agenda replik.
Pada sidang Majelis hakim yang dipimpin oleh M.Fatkhur Rochman ini terjadi ketegangan antara JPU dan Majelis hakim terkait waktu yang diberikan oleh Jaksa untuk menyusun replik.
Sidang pledoi dilansungkan pada Jumat pukul 14.15 WIB dan selesai pada pukul 15.40 WIB. Sidang di skors dan Majelis hakim meminta agar Jaksa menyiapkan replik pada pukul 16.30 WIB. Hal tersebut tidak mungkin dilakukan oleh Jaksa yang hanya diberi kesempatan 1 jam untuk menyusun replik dari tiga berkas dari 4 tersangka.
“Saya sudah memohon pada majelis hakim ditunda hari Senin untuk menyusun replik. Akan tetapi ditolak dan tetap harus di siapkan pada pukul 16.30 WIB hari itu juga,” terang JPU Nurul Istianah selesai sidang pledoi.
Masih menurut Nurul, berkas pledoi dari kuasa hukum terdakwa diserahkan pada pukul 16.10 WIB. “Mustahil kami bisa menyusun replik 3 berkas dari 4 terdakwa hanya 20 menit,” tegas Nurul.
Terpisah, Kasipidum Kejari Gresik Ludy Himawan berang akan sikap dari Majeis hakim yang membuat jadwal sidang semaunya sendiri dan terkesan tidak menghargai persidangan.
“Kami hanya minta penundaan hari Senin untuk menyusun replik. Akan tetapi permintaan kami ditolak. Tidak mungkin jaksa kami menyusun replik dari 4 terdakwa hanya 20 menit. Itu sangat konyol,” jelas Ludy yang dihubungi melalui WA.
Masih menurut Ludy, kita meminta menundaan sidang waktu agenda tuntutan itu ada dasarnya dan tidak mengada-ada.
“Perkara ini rentutnya dari Kejati Jatim dan waktu agenda sidang ditunda karena tuntutan itu belum turun. Jaksa tidak berani membacakan kalau rentutnya belum keluar,” terang Kasi Pidum.
Tidak hanya itu, saat sidang rentut yang kedua itu kebetulan ada pelantikan Kajari Gresik yang baru dan juga pelantikan Wakil Kejati Jatim dan Aspidum Kejati Jatim. Sehingga tuntutan belum siap dibacakan.
Terpisah, ketua Majelis hakim M.Fatkhur Rochman ketika dihubungi mengatakan bahwa pada perkara yang mendapatkan perhatian masyarakat ini, Majelis Hakim telah menetapkan Court Calender persidangan yg telah disepakati dan ditandatangani kedua belah pihak.
“Akan tetapi kesepakatan Court Calender itu dilanggar oleh Jaksa dengan menunda sidang tuntutan sampai 4 kali. Bayangkan, tuntutan ditunda 4 kali Majelis hakim masih bersabar dan memberikan kesempatan,” jelas Fatkhur.
Ditambahkan Fathur, masa penahanan 4 orang Terdakwa tersebut akan berakhir pada tanggal 1 Maret 2023 dan sesuai kesepakatan kedua belah pihak, putusan dalam perkara ini akan diputus paling tidak 7 hari sebelum masa penahanan habis.
“Itulah yang menjadi dasar Majelis hakim meminta agar sidang replik dilakukan setelah pledoi hari itu juga. Majelis hakim juga akan meminta waktu untuk musyawarah saat putusan. Kita tidak mau terdakwa masa penahannya habis dan keluar demi hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, pada perkara pidana baik terdakwa/Penasehat hukum dan JPU mempunyai hak yang sama atas putusan dan menggunakan masa pikir-pikir selama 7 hari. Apabila Majelis Hakim memutus kurang dari masa pikir-pikir tersebut akan berdampak pada dirugikannya kedua belah pihak.
“Sesuai asas cepat dalam proses persidangan suatu perkara, Majelis Hakim telah memberikan toleransi dan waktu yang cukup kepada JPU dalam proses persidangan. Seperti penundaan persidangan pembacaan tuntutan selama 4 kali,” tegasnya.
“Court Calender bukan kesepakatan, court calender adalah produk hakim sendiri. Kesepakatan adalah hal yang harus di sepakati kedua belah pihak yang memuat hasil dari pembicaraan yg disepakati,” jelas Kasipidum Ludy Himawan menanggapi pernyataan Ketua Majelis hakim, M.Fatkhur Rochman.
Ludy juga membantah jika tuntutan ditunda 4 kali oleh jaksa. Menurutnya, penundaan hanya dilakukan 3 kali, pertama agenda tuntutan lalu baru penundaan, itupun dilakukan hanya dalam jangka waktu dua pekan bukan empat pekan.
“Silahkan lihat data di SIPP PN Gresik, tuntutan hanya 3 kali ditunda dalam tempo 2 pekan,” bantahnya.
Ketidak siapan Jaksa menyusun replik oleh Majelis hakim dianggap tidak ada replik dan sesuai dengan tuntutan, sidang akhirnya ditunda hari Selasa depan dengan agenda putusan. (him)











