SURABAYA | BIDIK.NEWS – Pernikahan anak di bawah umur tentunya sebuah fenomena yang terus dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur ( DP3AK ) Jatim dalam upaya menurunkan angka kawin muda di Jawa Timur yang juga dibantu keterlibatannya oleh pemerintah kabupaten / kota setempat. Karena mungkin warganya yang menjadi korban .
Kebijakan- kebijakan Pemerintah provinsi Jawa Timur untuk menekan menurunkan angka pernikahan dini terus dilakukan dan tentunya pihak pihak yang terkait seperti pengadilan tinggi agama juga sudah berupaya untuk tidak serta merta mudah mengeluarkan dispensasi kawin anak di bawah umur .
” Undang – Undang perkawinan anak sekarang ini minimal usia 19 tahun dan bukan umur 16 tahun lagi dan sosialisasi ini terus di galakan kepada semua lapisan masyarakat , ” ucap Restu Novi Kepala DP3AK Jatim pada Selasa ( 17/1/2023 ).
Langkah DP3AK Jatim atasi penurunan pernikahan dini adalah kuncinya harus saling kolaborasi antara DP3AK dengan OPD terkait yakni Dinas Pendidikan ,Dinas Kesehatan ,Dinas Kominfo , Dinas Pariwisata dan Pengadilan Tinggi Agama dan Kemenag serta MUI .Selain itu juga DP3AK juga bekerja sama dengan 43 organisasi perempuan .
Selanjutnya DP3AK juga mulai mengembangkan sayap untuk mengajak semua peran serta masyarakat terutama sekarang DP3AK Jatim juga bekerja sama dengan perguruan- perguruan tinggi supaya diharapkan mahasiswa- mahasiswanya ikut terjun ke masyarakat ditingkat desa atau kelurahan.
” kami ( DP3AK Jatim ) berharap agar setiap keluarga mengawasi anak anaknya untuk tidak sampai melakukan Diska ( Dispensasi Kawin Anak) .Tundahlah pernikahan anak itu sampai sesuai Undang – Undang pernikahan serta anak harus menempuh usia wajib belajar sampai Sekolah Menengah Atas , ” Harap Restu.
Dengan begitu anak kita menjadi generasi penerus bangsa sesuai kita harapkan.
Kita ketahui bahwa dispensasi kawin anak kalau kita lakukan tentunya menimbulkan permasalahan sosial lainya. Seperti kesehatan pada ibu yang kurang bagus, akan lahir dengan stunting kemudian ketahanan keluarga kurang kuat karena emosional mereka yang masih labil dan permasalahan lainnya pasti akan timbul.
“Pergaulan bebas yang terjadi antar remaja menjadi PR bagi para orang tua dan guru harus pengawasan putra- putri remaja kita secara ketat.Ciptakan waktu luang yang positif untuk anak- anak sehingga mereka besa mencurahkan waktu luang dengan cara positif .Pastikan anak – anak kita bergaul dengan orang yang bisa dipercaya dan bisa memberikan dampak positif terhadap tumbuh kembang anak remaja kita , ” beber Restu Novi. ( Rofik )










