SURABAYA|BIDIK – Augusto Hutapea mantan Direktur PT Akara Multi Karya (AKM), terdakwa kasus Dweling Time, di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, akhirnya bisa bernafas lega setelah dirinya dikeluarkan dari sel tahanan.
Augusto dinyatakan Lepas Demi Hukum (LDH) karena masa penahanannya dinyatakan habis, sedangkan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini tidak dapat memperpanjang masa penahanannya lagi.
Kendati soal penahanan terdakwa ini sudah menjadi keweangan pengadilan, dituntut pula keseriusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk bisa segera menghadirkan saksi dalam sidang agar masa penahanan terdakwa tidak sampai habis. Sedangkan, agenda sidang perkara ini kerap mengalami penundaan beberap kali hingga terdakwa dinyatakan LDH dan harus dilepaskan dari sel tahanan.
Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Lingga Anuarie, Rabu (30/8/2017). “Iya benar (terdakwa LDH) dan dilepas dari sel,” ujar Lingga saat dikonfirmasi BIDIK.
Ditanya soal kapan terdakwa mulai dibebaskan dari sel, Lingga belum bisa menjawab secara pasti. “Besok (Kamis, 31/8/2107) saya cek,” singkatnya. Iapun menegaskan, bahwa sejak dilimpahkannya perkara ini ke pengadilan, status penahanan terdakwa sudah menjadi kewenangan hakim.
Lingga kembali tidak bisa menjawab ketika ditanya soal berapa kali sidang perkara ini mengalami penundaan. “Besok saya lihat ya,” lagi jawabnya. Meski dilepaskan dari sel tahanan, terdakwa Augusto harus tetap menjalani proses sidang atas perkara yang sedang melilitnya ini.
Proses hukum perkara ini belum kelar dan sudah berjalan sekira hampir 10 bulan lamanya sejak dilakukan penangkapan tim saber pungli Mabes Polri terhadap terdakwa, November 2016 lalu.
Pada sidang sebelumnya, oleh jaksa Katrin Sunita, terdakwa dituntut 2 tahun penjara.
“Dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan pada beberapa importir. Menjatuhkan hukuman tuntutan 2 tahun penjara,” ucap jaksa Katrin, saat sidang berlangsung di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu (16/7/2017).
Oleh jaksa, terdakwa Augusto Hutapea dinyatakan terbukti bersalah melanggar 368 KUHP ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan. Selain itu jaksa juga menyatakan terdakwa Augusto Hutapea melanggar pasal Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Untuk diketahui, Augusto Hutapea terjaring dalam operasi tangkap tangan oleh Mabes Polri pada November 2016 lalu. Perusahaan Augusto dipakai PT Pelindo III, diduga untuk mengambil uang pungli dari importir.
Dalam pemeriksaan Augusto akhirnya terungkap, uang pungli juga dirasakan pejabat Pelindo. Atas pengakuan itu, penyidik akhirnya bergerak dan menggeledah ruang kerja Direktur Operasional Pelindo III, Rahmat Satria.
Pemeriksaan akhirnya melebar ke mantan Direktur Utama PT Pelindo III, Djarwo Surjanto, dan istrinya, Mieke Yolanda. Oleh polisi, Pasutri ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah menjalani proses sidang, kendati penahanannya juga ditangguhkan.
Terdakwa Djarwo dan istrinya tak hanya dijerat pungli saja. Mereka juga dijerat pasal pencucian uang. Pungli ini diduga berjalan sejak 2014 hingga 2016 dan memperkaya tersangka hingga miliaran rupiah. (eno)




