• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Kuasa Hukum: Hendry J Gunawan Jadi Korban Kriminalisasi

admin by admin
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL, INDEX
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK– Secara tegas, Ahmad Riyadh UB, SH, MSi, dan Lilik Jaliah, para kuasa hukum Hendry Jocosity Gunawan, Direktur PT Gala Bumi Perkasa (GBP) mengatakan bahwa kliennya tersebut tidak tahu menahu soal riwayat jual beli tanah seluas 1934 M3 di Claket Malang yang dibeli PT GBP pada tahun 2006 lalu.

Bahkan, Lilik berpendapat, penahanan serta status tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dijeratkan pihak berwajib terhadap Hendry J Gunawan saat ini, dituding sebagai upaya kriminalisasi terhadap Hendry. “Klien kami (Hendry, red) diduga keras telah dikriminalisasi,” ujarnya, Selasa (15/8/2017).

Kepada wartawan, para kuasa hukum tersangka juga menceritakan kronologis menurut versi mereka. Bahwa, kasus ini berawal dari jual beli lahan yang terjadi pada tahun 2006 antara PT GBP saat direkturnya dijabat oleh Raja Sirait dengan Anggraeni, ahli waris dari Sutanto. Tanah dibeli seharga Rp 6 miliar.

Lalu, status tanah tersebut mengalami pengalihan kuasa ke pihak Hermanto dengan nilai sebesar Rp 4,5 miliar. “Namun hingga saat ini, tidak pernah ada pembayaran sama sekali. Apakah bisa Hermanto menunjukan bukti pembayaran berupa kuitansi atau yang lainnya, kita yakin tidak bakal bisa,” ujar Riyadh.

Pada tahun 2010, sertifikat tanah tersebut mengalami balik nama dari ahli waris berubah menjadi PT GBP. Balik nama tersebut terjadi saat direktur dijabat oleh Tee Teguh Kinarto.

Tahun 2013, saat kepemimpinan PT GBP beralih ke Hendry J Gunawan, keberadaan sertfikat yang sudah atas nama PT GBP itu masih berada di brankas milik PT GBP.

Lalu pada 2016, tanah bersertifikat atas nama PT GBP tersebut dijual oleh Hendry ke pihak lain seharga Rp 10 miliar. Jual beli tersebut terjadi karena Hendry mengira bahwa lahan tersebut merupakan aset milik PT GBP, mengingat nama maupun keberadaannya dalam kekuasaan PT GBP dan saat serah terima jabatan direktur sebelumnya, tidak pernah ada informasi dari para direksi lain soal status tanah dan sertifikat tersebut.

Lalu, setelah tanah dan bangunan itu terjual, baru hal ini disoal oleh Notaris Caroline, dan dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.

Namun, pihak kuasa hukum Hendry kini mempertanyakan soa legal standing pelapor. Notaris Caroline dinilai tidak memiliki kapasitas sebagai pelapor.

“Sederhana saja, apabila benar soal adanya proses pengalihan kuasa yang dilakukan didepan notaris Caroline, mengapa sertifikat tersebut berada dalam kekuasaan PT GBP selama bertahun-tahun. Lalu bagaiamana bisa seorang notaris memberikan sertifikat kepada pihak yang dianggap bukan sebagai pemiliknya. Tidak salah dong apabila direktur PT GBP yang baru (Hendry, red) mengira bahwa tanah tersebut aset milik PT GBP, terlebih sertifikat tersebut juga atas nama PT GBP. Kapasitas notaris Caroline sebagai pelapor kita pertanyakan legal standingnya. Kerugian apa yang diderita oleh pelapor dalam hal ini..?,” ujar Riyadh.

Disamping itu, selain bergulir di Surabaya, kasus ini juga dilaporkan Hermanto ke Mabes Polri. Atas laporan tersebut, Hendry juga ditetapkan sebagai tersangka. Hermanto melapor ke polisi mengats namakan sebagai pemilik lahan dan sertifikat.

“Padahal tidak pernah ada uang yang dibayarkan oleh Hermanto kepada PT GBP terkait lahan tersebut. Tidak pernah ada bukti pembayaran. Apakah bisa hal itu disebut sebagai pemilik, sehingga status Hermanto selaku pelapor juga kita pertanyakan legal standingnya,” tambah Riyadh.

Untuk diketahui, Hendry J Gunawan dijebloskan ke Rutan Klas I Medaeng oleh tim jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Hendry digiring ke penjara sesaat usai jalani proses tahap II (Pelimpahan tersangka dan barang bukti, red) dari penyidik kepolisian ke jaksa peneliti, Kamis (10/8/2017) lalu.

Kepada wartawan, Hendry sempat mengatakan apa yang dialaminya tersebut merupakan konspirasi jahat. Saat ditanya lebih lanjut, Hendry enggan menjelaskan secara detail.

Atas perbuatannya, Hendry dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (eno)

Related Posts:

  • Kajari Surabaya Bantah Tangguhkan Penahanan Hendry J Gunawan
  • Dugaan Rekayasa Perkara Henry, Nama Dua Orang Ini Disebut
  • kabid humas polda jatim
    Polisi Minta Kuasa Hukum Tersangka, Bos Empire…
  • Praperadilan Henry J Gunawan Kandas
  • saksi agus
    Kasus Henry J Gunawan, Pemkot Surabaya Terpojok.
  • berkad
    Berkas Basis Boomerang Jalani Tahap Dua di Kejari Surabaya
Tags: hendri j gunawanhendry j gunawankasus hendri j gunawanpengacara riyadh
Previous Post

721 PNS Banyuwangi Terima Penghargaan Satya Lencana Karya

Next Post

Ribuan Butir Pil Koplo dan Puluhan Botol Miras Dimusnahkan

admin

admin

RelatedPosts

HUKUM KRIMINAL

Eksepsi Ditolak, Henry J Gunawan Bersikukuh Kasusnya Rekayasa

by admin
25/09/2017
0

SURABAYA|BIDIK - Majelis hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti menolak eksepsi (keberatan) yang diajukan Henry Jocosity Gunawan pada persidangan yang...

Read moreDetails

Hakim Kabulkan Pengalihan Penahanan Henry J Gunawan

14/09/2017

Selain Kasus Pasar Turi, Hendri J Gunawan Bakal Hadapi Proses Hukum Lain

26/05/2017
Next Post

Ribuan Butir Pil Koplo dan Puluhan Botol Miras Dimusnahkan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026
Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.