GRESIK – DPC Peradi Gresik ikut laporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Jatim atas pernyataan di medsos menyikapi keputusan MA No.997K/pdt/2022.
Hotman memberikan statement yang intinya menyatakan Peradi pimpinan Otto Hasibuan tidak sah karena berdasarkan rapat pleno bukan dari Keputusan Munas berdasarkan Anggaran Dasar.
Pernyataan pengacara kondang ini sontak membua kegaduhan anggota Peradi pimpinan Otto Hasibuan. Statement itu agar tidak menjadi liar dan menjaga ketenangan anggota, maka DPC Peradi Gresik berserta beberapa DPC peradi lain diantaranya DPC Peradi, Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, Malang, bersama sama mendatangi SPKT Polda Jatim untuk melaporkan Hotman Paris atas dugaan penyebar berita bohong dan ujaran kebencian sebagai dimaksud pada pasal 28 UU IT, pada Selasa 26 April 2022 sekira jam 11.00 WIB.
Ketua DPC Peradi Gresik Kukuh Pramono di dampingi Sekretaris Andi Fajar Yulianto mengatakan bahwa Hotman Paris Hutapea telah memelintir makna amar putusan yang menyimpulkan Peradi tidak sah. Padahal isi amar putusannya tidak demikian.
“Akibat statement itu membuat pemahaman seakan-akan kepengurusan DPN Peradi pimpinan Prof Otto Hasibuan tidak sah. Hal itu dapat menyebabkan banyak yang memanfaatkan kebohongan untuk mendiskriditkan keabsahan PERADI dibawah kepemimpinan Prof Otto Hasibuan,” jelas Kukuh.
Lebih lanjut dikatakan, dengan adanya statement itu seakan membuat keabsahan Kartu Advokat yang dikeluarjan oleh DPN Peradi yang ditanda tangani Ketua Umum Prof Otto Hasibuan dan Sekjen Dr. Hermansyah Dulaimi, SH, MH dianggap tidak sah. Hal tersebut sangat merugikan dan mencederai para Advokat Peradi dibawah kepemimpinan Prof Otto Hasibuan selaku ketua umum.
“Atas dasar itulah, kami sepakat untuk melaporkan yang bersangkutan ke Polda Jatim karena kuat dugaan memenuhi unsur pidana,” terang Kukuh.
Sementara itu, sekretaris DPC Peradi Gresik, Andi Fajar mengatakan bahwa Alamsyah selaku penggugat telah mengakui dengan tegas bahwa Anggaran Dasar Peradi yang telah disahkan pada Munas Peradi tahun 2020 adalah sah dan tidak akan melaksanakan isi Putusan Mahkamah Agung No: 997K/pdt/2022.
“Sampai sekarang pengggat, Alamsyah tetap menjadi anggota Peradi yang dipimpin oleh Otto Hasibuan,” jelasnya. (him)










