• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Sebar Foto Bugil Pacar, Pria Paruh Baya Divonis Empat Tahun Bui

admin by admin
9 years ago
in HUKUM KRIMINAL, INDEX
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK– Ronny Hosea Indrakelana (48), warga Tuban Raya 35 Surabaya, terdakwa perkara penyebaran video dan foto bugil mantan pacarnya akhirnya dijatuhi hukuman empat tahun penjaraoleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (6/7/2017).

Pada sidang yang digelar dengan agenda pembacaan vonis ini, majelis hakim menilai terdakwa yang bekerja di perusahaan asuransi ini dinilai secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda. “Menghukum terdakwa selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar majelis hakim membacakan amar putusannya.

Vonis ini, sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suci Anggraeni dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan korban.

Sikap terdakwa yang tidak berbelit-belit dan mengakui perbuatannya dalam sidang, dijadikan pertimbangan yang meringankan dalam menjatuhkan hukuman.

Atas vonis tersebut, pihak terdakwa masih menyatakan pikir-pikir guna mengambil langkah hukum banding.

Dalam dakwaan diceritakan, perkara ini berawal dari hubungan asmara antara terdakwa dengan rekan kerjanya yang bernama MIE. Hubungan gelap tersebut sudah berjalan sejak tahun 2004. Dalam menjalin hubungan, banyak hal yang telah dilakukan pasangan dewasa tersebut, salah satunya hubungan layaknya suami istri.

Pada akhir 2016, korban MIE meminta hubungan asmara tersebut diakhiri. Namun terdakwa enggan menuruti kemauan saksi korban. Terdakwa tidak mau diputus oleh saksi korban. Namun korban masih bersikukuh memutuskan hubungan.

Permasalahan baru muncul ketika awal 2017. Terdakwa akhirnya kerap meneror korban melalui pesan yang dikirimkan via media sosial. “Awalnya terdakwa meneror korban melalui pesan yang dikirimkannya. Isi pesan, terdakwa mengancam bakal menyebarkan foto dan video seronok milik korban apabila tidak mau balik menjadi kekasih terdakwa. Namun korban tetap tak mau balik kepada terdakwa. Akhirnya terdakwa nekat menyebarkan foto dan video korban saat bugil kepada beberapa temannya,” terang jaksa.

Tak pelak, dengan perbuatan terdakwa tersebut, korban merasa malu dan merasa terancam masa depan pekerjaannya. Korban lalu melapor ke polisi. (eno)

Related Posts:

  • IMG-20200130-WA0095
    Terdakwa Kasus Rasisme di Asrama Papua Divonis Lima…
  • IMG-20200310-WA0026
    Cabuli Anak Dibawah Umur, Kakek Berusia 76 Tahun…
  • Ibu pengedar pil koplo di vonis 9 bulan
    Ibu pengedar pil koplo di vonis 9 bulan
  • Henry J Gunawan di Vonis 2,5 Tahun Penjara
    Henry J Gunawan di Vonis 2,5 Tahun Penjara
  • ahmad
    Ahmad Dhani Di Vonis 1 Tahun Penjara
  • tuntutan konsumsi sabu
    Konsumsi Sabu 0,110 Gram, Dua Terdakwa Dituntut 5…
Tags: kasus cabul surabayakasus ite surabayaRonny Hosea Indrakelana
Previous Post

Dakwaan dan Keterangan Polisi Berbeda

Next Post

PLN Jatim Suport Transportasi Masal Trem

admin

admin

RelatedPosts

No Content Available
Next Post

PLN Jatim Suport Transportasi Masal Trem

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Soroti Daycare, Dorong Pengawasan Ketat dan Standar Perlindungan Anak

03/05/2026
Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

03/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.