JAKARTA – Direksi PT Smartfren Telecom Tbk (Perseroan) telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan RUPS Luar Biasa, Jumat (25/6/2021) di Ruang Auditorium Lt. 3 PT Smartfren Telecom Tbk, Jalan H. Agus Salim No. 45 Jakarta Pusat.
Dalam rilisnya yang diterima bidik.news menyebutkan, RUPS yang dihadiri 91,87% Pemegang Saham perseroan menyetujui perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dengan mengangkat Ferry Salman sebagai Wakil Presiden Komisaris, serta Ir. Ketut Sanjaya, MSM, dan Jagbir Singh sebagai Komisaris Independen perusahaan.
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2020. Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tindakan pengurusan dan pengawasan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2020.
Menyetujui dan mengesahkan penggunaan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2020. Menunjuk Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris untuk melakukan audit untuk buku-buku Perseroan 2021.
Menyetujui perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan menetapkan kembali susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk masa jabatan 5 tahun berikutnya.
Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji dan tunjangan Direksi, dan menetapkan honorarium untuk Dewan Komisaris untuk tahun buku 2021.
Menerima baik dan menyetujui Laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil pelaksanaan Waran Seri II Perseroan.
Menerima baik dan menyetujui Laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas IV Perseroan.
Sedangkan hasil keputusan RUPSLB yang telah disetujui para Pemegang Saham diantaranya, menyetujui ratifikasi atas pelaksanaan konversi Obligasi Wajib Konversi II/2014 (OWK 2014) yang dilaksanakan sejak ditutupnya RUPSLB 14 Agustus 2020, dan pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melaksanakan konversi OWK 2014 menjadi saham baru seri C Perseroan.
Menyetujui ratifikasi atas pelaksanaan konversi Obligasi Wajib Konversi III/2017 (OWK 2017) yang dilaksanakan sejak ditutupnya RUPSLB 14 Agustus 2020, dan pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melaksanakan konversi OWK 2017 menjadi saham baru seri C Perseroan.
Menyetujui atas perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan pelaksanaan agenda ke-1 dan ke-2 di atas.
Menyetujui pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk dapat mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk dan atas nama Perseroan terkait pelaksanaan persetujuan RUPSLB terhadap agenda di atas.
Berikut susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk 5 tahun berikutnya berdasarkan hasil RUPS Tahunan :
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : DR. Darmin Nasution, S.E.
Wakil Presiden Komisaris : Ferry Salman
Komisaris Independen : Ir. Ketut Sanjaya, MSM
Komisaris Independen : Ir. Sarwono Kusumaatmadja
Komisaris Independen : Jagbir Singh
Direksi
Presiden Direktur : Merza Fachys
Direktur : Djoko Tata Ibrahim
Direktur : Antony Susilo
Direktur : Marco Paul Iwan Sumampouw
Direktur : Shurish Subbramaniam
(ADV)











