Surabaya – Eka Irawati Binti Tomejo terdakwa dalam kasus pencurian HP milik majikannya menjalani persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Sulfikar dari Kejari Tanjung Perak disebutkan bahwa, awal perkara ini terjadi pada Februari 2021.
“Terdakwa ini bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) Yuwaree Rattana Wichai di Perumahan Graha Famili Blok R-55 Surabaya,” ucap JPU saat membacakan dakwaannya di PN Surabaya,Selasa (27/04)

Lanjut JPU, Sewaktu saksi Yuwaree Rattana Wichai sedang menjalani perawatan dirumah sakit, terdakwa Eka Irawati melihat handphone diata meja belajar.
“Terdakwa ini berpura-pura meminjam handphone kepada anak saksi Yuwaree Rattana Wichai, ia menyimpannya untuk dikirim ke Foto Bin Tino (berkas terpisah) yang ada di daerah kabupaten Trenggalek “lanjutnya.
Yuwaree Rattana Wichai, saat diperiksa majelis hakim mengaku sudah sering kehilangan barang- barang milikny.
“Saya pernah kehilangan anting seharga 30 juta, karena gak ada bukti saya gak bisa lapor baru Handphone yang ada bukti,”ujar Yuwaree Rattana Wichai saat memberikan keterangan di PN Surabaya.
Ditanya hakim atas keterangan saksi, terdakwa Eka Irawati membenarkannya.
“Benar pak hakim,”
Atas perbuatan terdakwa Eka Irawati tersebut saksi Yuwaree Rattana Wichai mengalami kerugian lebih kurang Rp.4.099.000 rupiah.











