TULUNGAGUNG — Kesadaran dan kepedulian sukarela wajib pajak untuk membayar pajak secara tepat waktu merupakan pondasi kokoh sebuah negara untuk melaksanakan pembangunan di segala bidang. Dalam upaya mencapai kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.Karena pajak memiliki kontribusi yang sangat besar sebagai pendapatan sebuah negara.
Upaya meningkatkan pengetahuan petugas dalam penyampaian dan pemungutan PBB-P2,serta meningkatkan pemahaman perangkat desa, maka Pemerintah kabupaten Tulungagung melakukan sosialisasi Pemungutan PBB -P2 tahun 2021, pengelolaan Keuangan desa,dan peran aparatur hukum dalam pemerintah.
Sosialisasi bersama yang dilaksanakan di ruang Prajamukti ini di buka oleh Sekretaris daerah Kabupaten Tulungagung,Sukaji,dan di hadiri oleh Kajari Tulungagung, Mujiarto,Kepala Bapenda,Endah Inawati, Kepala DPMD,Eko Asistono,para Camat,serta para Kepala Desa yang berada di eks pembantu Bupati wilayah Ngunut.
Menurut Ketua Panitia, yang juga Kepala Bapenda Kabupaten Tulungagung, Endah Inawati, penyelenggaraan kegiatan ini merupakan sosialisasi khusus, yang mana dilaksanakan oleh 3 instansi,Bapenda,Kejari,dan DPMD Kabupaten Tulungagung.
Kegiatan yang dilaksanakan selama 4 hari itu,dimulai pada Senin (19/04/2020) sampai Kamis (22/04/2020).
“Pesertanya terdiri dari kepala Desa/lurah Sekabupaten Tulungagung, yang terbagi dalam empat wilayah eks pembantu Bupati.yaitu eks pembantu Bupati wilayah Ngunut, Kauman, Campurdarat,dan eks pembantu Bupati wilayah Tulungagung”,Jelasnya.
Lebih lanjut Endah menjelaskan,Sosialisasi di hari pertama menghadirkan Camat,dan kepala desa di eks pembantu Bupati wilayah Ngunut. Selaku Narasumber sosialisasi adalah Kepala Bapenda,kepala DPMPD,dan Kajari Tulungagung.
Maksud dan tujuan di gelarnya acara ini adalah untuk menambah pengetahuan petugas dalam penyampaian dan pemungutan pajak PBB-P2 tentang dasar hukum pelaksanaan kegiatan penyampaian dan pemungutan pajak PBB, meningkatkan pemahaman perangkat desa tentang pengelolaan keuangan desa,serta memberikan gambaran tentang peran aparatur hukum dalam pemerintahan.
“Semoga kegiatan ini bermanfaat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh masyarakat Kabupaten Tulungagung,”pungkasnya.
Sementara itu,Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung,Sukaji,dalam kesempatannya mengharapkan agar desa tidak lagi menjadi obyek, tetapi lebih bisa menjadi subyek yang berperan aktif sebagai motor penggerak pembangunan.
“,Salah satu ukuran keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa adalah setiap aparatur di pemerintahan desa mampu memberikan pelayanan dan mampu membawa kondisi masyarakat desa kearah kehidupan yang lebih baik, sehingga dapat menjalankan perannya secara tertib dan efisien,” ungkapnya.
Lebih lanjut Sukaji menghimbau melalui forum ini, seluruh perangkat penyampai SPPT dan pemungut PBB-P2 untuk melaksanakan tugasnya sesuai tahapan yang telah ditetapkan.
Terutama untuk segera melakukan pengecekan terhadap surat pemberitahuan pajak PBB-P2 yang sudah diterima.
“SPPT PBB-P2 yang sudah benar tolong segera disampaikan ke wajib pajak paling lambat tanggal 25 April 2021,” imbuhnya.
Ditempat yang sama,Kepala Kejaksaan negeri Kabupaten Tulungagung, Mujiarto, dalam kesempatan itu mengatakan pihaknya menjadi narasumber disini supaya pelayanan hukum di Tulungagung bisa di pahami oleh masyarakat, terutama para Kepala desa selaku penanggung jawab keuangan.
“Kedatangan kita disini tidak menakut nakuti,atau mencari kesalahan anda semua.Saya hadir disini hanya ingin bekerjasama yang intinya mengawal program pemerintah, khususnya pelaksanaan ADD,DD,dan lainnya.
jangan sampai ada penanggung jawab keuangan di Tulungagung masuk penjara”, Tegasnya.
Lebih lanjut Kajari yang asli warga Tulungagung ini berharap agar para kepala desa menghindari 8 poin yang sudah di jelaskan,agar bisa lolos dari terjeratan hukum.
“Jadi Bapak atau ibu tidak usah takut,jika ada masalah hukum,silahkan datang ke kantor kami,atau datang ke kantor pengacara negara,yang sudah kita siapkan sejak Bulan Maret kemarin,yaitu tempatnya di pojok kantor Pemda Tulungagung,” pungkasnya.
(Eko)











