SURABAYA|BIDIK – Matseri alias Kowek (41) Tukang becak di ringkus dan ditembus timah panas di betis kaki kanan oleh tim anti bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pasalnya, hanya berbekal jimat keramat peninggalan dari orang tuanya guna untuk keselamatan namun disalah gunakan untuk mencuri motor. “Saya hanya mengamankan motor ketika teman-teman berhasil mendapatkan curian motor,” kata pelaku Matseri alias kowek
Dihadapan petugas pelaku juga mengaku dirinya hanya dua kali ikut serta dalam melakukan aksi kejahatan pencurian sepeda motor. “Teman-teman kumpul di warung kopi Tambak Mayor untuk diskusi ketika hendak melakukan aksi begal dan saya baru dua kali gabung komplotannya,” cetusnya
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sinto BG Silitonga mengatakan, Matseri melakukan aksi kejahatan bersama lima kawanan namun yang tertangkap baru dua yakni Matseri (45) alias kowek warga kedung Mangu Selatan 4 No.33 Surabaya dan FDU alias Bosok (25) warga tenggumung Baru No.202 kel.Sidotopo kec.Semampir Surabaya. Sedangkan tiga orang lainya masih (DPO) daftar pencarian orang yakni SD, DO, TP.
“Matseri dalam melakukan aksinya di bantu beberapa rekannya dan yang sudah diamankan baru dua dan tim anti bandit Satreskrim masih memburu tiga pelaku lainya berinisial SD,DO,TP,” Ujar Perwira asal Medan,Senin, (22/5)
Sinto menambahkan, tersangka setiap melakukan aksinya selalu mengincar sepeda motor yang terlihat terparkir di halaman rumah milik korban dan dalam melakukan aksi kejahatan para pelaku curanmor beroperasi pada jam 12.00 wib sampai menjelang shubuh
“Tersangka mengambil motor milik korban dengan merusak kunci menggunakan kunci T yang sudah di modifikasinya,” Terang Polisi berpangkat melati dua di pundaknya
Lanjut Sinto, Para tersangka sudah empat bulan melakukan aksi kejahatan curanmor dan setiap kali berhasil mencuri sepeda motor hasilnya di buat pesta miras
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas berupa 1 unit sepeda motor vario warna putih Nopol S-5412-ZY, 1 unit sepeda motor varip warna hitam Nopol L-6286-PQ dan 1 unit sepeda motor suzuki satria FU warna abu-abu Nopol L-6038-RE, 1 buah STNK Nopol L 6038-RE An Septo Teguh Priyanto alamat sidotopo kulon 75 kel.Sidotopo kec.Semampir, 3 buah kunci L dan kunci T yang sudah di modifikasi, 1 kunci shock, kunci sepeda motor, jam tangan, handphone noki dan berbagai macam jimat keramat
Akibat perbuatan pelaku kini mendekam dibalik jeruji Mapolrestabes Surabaya dan di kenakan pasal 303 KUHP pencurian dan pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara.(riz)





