• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Pertimbangan ‘Nyeleneh’, PH Nenek Langsung Banding Putusan Hakim

admin by admin
5 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Sahlan Penasihat Hukum Nenek 80 tahun saat sidang di PN Surabaya

Sahlan Penasihat Hukum Nenek 80 tahun saat sidang di PN Surabaya

0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

SURABAYA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Johanis Hehamony, akhirnya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa seorang nenek 80 tahun, Siti Asiyah, dengan pidana penjara selama 43 hari, setelah sebelumnya dituntut pidana penjara selama 2 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti dari Kejari Surabaya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat (1) KUHP.

” Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Siti Asiyah, dengan pidana penjara selama 43 hari, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut,” ucap hakim Johanis saat membacakan amar putusannya di ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (22/10).

Atas putusan tersebut, terdakwa Asiyah yang didampingi oleh penasihat hukumnya, Sahlan SH., MH., kompak menyatakan banding. Sedangkan JPU Suwarti menanggapi putusan tersebut dengan kata pikir-pikir.

“Banding,” tukas Siti Asiyah.

Sahlan, saat ditemui usai jalannya persidangan menyampaikan dalil-dalil yang mempersoalkan pertimbangan majelis hakim. Bahwa dalam pertimbangan hakim menjelaskan nenek dengan sadar datang ke Polda Jatim untuk membuat laporan kehilangan.

” Hal itu tidak benar dan bahwa yang benar sesuai dengan fakta persidangan setelah suami meninggal beliau mengurus surat tanah dan datang ke lurah. Setelah dari kelurahan beliau diminta Bu Lurah urus surat keterangan hilang karena surat beliau tidak diketahui setelah suami meninggal,” kata Sahlan.

Terkait pasal yang dijadikan dasar putusan, Sahlan mengatakan bahwa hakim menyebutkan terdakwa sudah dewasa menurut unsur pasal 263 ayat (1) KUHP.

” Padahal beliau sudah terlalu dewasa bahkan sudah tua sehingga unsur kealpaan tentunya semestinya dipertimbangkan hakim selain disuruh Bu Lurah,”imbuhya.

Sahlan kemudian menerangkan terkait surat keterangan hilang yang dikeluarkan Polda Jatim. ” Di Polda surat tersebut, sudah sesuai syarat formil yang ada di Polda sehingga dikeluarkan oleh Polda,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sahlan menyebutkan dalam perkara ini agak nyeleneh. Karena menurutnya, hakim mengatakan bahwa terdakwa dimanfaatkan oleh orang-orang sekitarnya dan dijadikan tameng.

” Jelas-jelas ibuk itu berjuang demi tanahnya, beliau itu berjuang sendiri, gak ada orang lain, orang lain hanya membantu saja,” terangnya.

Apalagi, masih kata Sahlan, ada perkara perdata (berjalan) yang hingga putusan ini dijatuhkan, belum berkekuatan hukum tetap (inchract). ” Tidak dipertimbangkan sama sekali,” katanya.

Diakhir wawancara, Sahlan menyayangkan klaim hakim secara terpisah, terkait dengan objek sengketa didaerah tersebut adalah tanah Eigendom. Padahal menurut Sahlan, kliennya telah memiliki surat berupa Letter C.

” Hal ini juga sesuai surat Balai Harta peninggalan kota surabaya tgl 21 februari 2019 untuk egendom vervonding nomor 7159 berada ke daerah ketintang bukan di gayungsari,” pungkasnya.

Related Posts:

  • IMG-20200130-WA0095
    Terdakwa Kasus Rasisme di Asrama Papua Divonis Lima…
  • divonis berat
    Dituntut 3,5 Tahun, Hakim Vonis Bandar Pil Koplo…
  • tersangka di kejari surabaya
    Terbukti Lakukan Penipuan, Hiu Kok Ming Divonis 3…
  • nenek
    Nenek Berusia 82 Tahun, Dituntut 2 Bulan Penjara
  • narko
    Dituntut 4 Tahun, Hakim Vonis Terdakwa Narkoba 2,5…
  • narko
    Kurir Sabu dan Extacy Asal Lumajang Divonis Enam…
Previous Post

Jatim Jadi Pilot Project Lembaga Keuangan Desa BUMDesMa Nasional

Next Post

Johan Avie, S.H. : Kedepankan Prinsip Penyelesaian Perkara Secara Damai

admin

admin

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post
Johan Avie, S.H. : Kedepankan Prinsip Penyelesaian Perkara Secara Damai

Johan Avie, S.H. : Kedepankan Prinsip Penyelesaian Perkara Secara Damai

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.