• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Ini Pengakuan, Terdakwa Yang Tega Bunuh PSK Online Di Apartemen

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : Terdakwa Ahmad Junaidi Abdillah saat sidang di PN Surabaya.(Jak)

Foto : Terdakwa Ahmad Junaidi Abdillah saat sidang di PN Surabaya.(Jak)

0
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Motif pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa Ahmad Junaidi Abdillah di Apartemen Puncak Permai Tower A, Surabaya, terhadap korban Ika Puspita Sari, ternyata hanya gara-gara terdakwa tersinggung oleh kata-kata korban.

Hal ini terungkap saat terdakwa menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya. Dihadapan majelis hakim yang diketuai Muhammad Basir dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terdakwa mengakui secara terus terang.

” Benar saya yang membunuhnya,” kata terdakwa, Senin (12/10).

Ketika ditanya terkait kronologis pembunuhan yang ia lakukan, terdakwa dengan jujur mengatakan bahwa awal mulanya ia mengenal korban dari aplikasi Michat.

” Saya kenal korban dari aplikasi Michat. Untuk booking buat kencan (main), harganya Rp 800 ribu. Bisa satu kali sampe 2 kali main,” ujarnya.

Kemudian, masih kata terdakwa, ia datang ke apartemen menggunakan sepeda motor honda Beat. Sekitar jam 22.30 WIB, hari Selasa, ia mengaku bertemu dengan korban. Setelah itu langsung menuju ke kamar nomer 0852, lantai 8.

” Korban minta Rp 500 ribu. Kesepakatan main 2 kali. Sekitar jam 2 mainnya. Setelah main kami istirahat ngobrol. Waktu saya ajak main lagi, korban menolak. Katanya capek mau istirahat. Ya saya bayar Rp 250 ribu aja,” terangnya.

Lebih lanjut, menurut pengakuan terdakwa, korban kemudian marah, dan mengucapkan kata-kata kasar yang membuat terdakwa tersinggung. Terlebih lagi terdakwa semakin emosi saat korban merampas handphonenya dan membantingnya.

” Ngomongnya keras ga enak. Dia bilang, saya ga punya uang booking cewek. Lalu dia merampas handphone saya, dan membantingnya, saya tambah emosi. Saya lihat pisau, saya ambil di meja dekat sofa, samping kanan saya. Bentuknya pisau dapur. Langsung saya gorok lehernya samping kiri,” jelasnya tanpa penyesalan.

Usai menggorok leher korban, terdakwa mengaku korban terlihat lemas. Kemudian ia kembali ke kamar untuk mengambil bajunya dan handphone korban. Terdakwa mengaku setelah mencuci pisau di kamar mandi, waktu keluar, ia melihat korban hendak keluar kamar. Kemudian ia menariknya ke dalam.

” Lalu saya gorok lagi. Karena saya takut ketahuan sama orang di apartemen itu. Dan juga untuk memastikan dia mati,” tukasnya.

Lebih lanjut, terdakwa mengaku setelah melakukan pembunuhan ia keluar apartemen. Lalu dia membuang pisau tersebut di sekitar area stasiun TV. Sekitar jam 11.00 ia ditangkap oleh petugas kepolisian. ” Sekitar jam 11.00 WIB siang, saya ditangkap,” pungkasnya.

Related Posts:

  • terapis
    Pembunuh Terapis Online Di Apartemen, Diancam Hukuman Mati
  • IMG-20181106-WA0010
    Sidang Pembunuhan Apartemen Educity, Hakim Tanya JPU…
  • terdakwa ojol pemerkosa
    Perkosa Penumpangnya, Driver Ojol Dituntut 9 Tahun Penjara
  • IMG-20190225-WA0018
    Terdakwa Pembunuhan Apartemen Educity,Di Vonis Lebih…
  • IMG-20200319-WA0082
    Mantan Kepsek Labschool Surabaya Dituntut 6 Tahun Penjara
  • Terdakwa Henry Sakit, Hakim Sepakat Tunda Sidang
    Terdakwa Henry Sakit, Hakim Sepakat Tunda Sidang
Previous Post

Tolak Omnibus Law, Ribuan Massa di Banyuwangi Kepung Gedung DPRD

Next Post

Fraksi PDI-P DPRD Jatim, Yakin Provinsi Jatim Akan Bangkit Dari Pandemi

admin

admin

RelatedPosts

JConnect Versi Terbaru Resmi Diluncurkan, Sukses Tarik Lebih Dari 27 Ribu Pengunjung
BISNIS

JConnect Versi Terbaru Resmi Diluncurkan, Sukses Tarik Lebih Dari 27 Ribu Pengunjung

by Rofik hardian
04/05/2026
0

SURABAYA l bidik.news - Bank Jatim sukses menggelar puncak acara launching JConnect dalam rangkaian kegiatan yang berlangsung pada 1–3 Mei...

Read moreDetails
Tahun Ini, Perumdam Giri Nawa Tirta Fokus Penguatan Teknis

Tahun Ini, Perumdam Giri Nawa Tirta Fokus Penguatan Teknis

04/05/2026
Banyuwangi Hadirkan ‘Si Kedip Wangi’, Layanan Pengurusan Legalitas Usaha di Desa-desa

Banyuwangi Hadirkan ‘Si Kedip Wangi’, Layanan Pengurusan Legalitas Usaha di Desa-desa

04/05/2026

Asyiknya Senja di Agro Wisata Tamansuruh Banyuwangi, Sajikan Kuliner dan Seni Berpanorama Gunung ijen

04/05/2026

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Soroti Daycare, Dorong Pengawasan Ketat dan Standar Perlindungan Anak

03/05/2026

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

03/05/2026
Next Post
Fraksi PDI-P DPRD Jatim,  Yakin  Provinsi Jatim Akan Bangkit Dari Pandemi

Fraksi PDI-P DPRD Jatim, Yakin Provinsi Jatim Akan Bangkit Dari Pandemi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

JConnect Versi Terbaru Resmi Diluncurkan, Sukses Tarik Lebih Dari 27 Ribu Pengunjung

JConnect Versi Terbaru Resmi Diluncurkan, Sukses Tarik Lebih Dari 27 Ribu Pengunjung

04/05/2026
Tahun Ini, Perumdam Giri Nawa Tirta Fokus Penguatan Teknis

Tahun Ini, Perumdam Giri Nawa Tirta Fokus Penguatan Teknis

04/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.