• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

Agenda Sidang Pembuktian,Termohon PKPU PT.APIM Tidak Siap Saksi

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : Agenda Sidang Pembuktian,Termohon PKPU PT.APIM Tidak Siap Saksi.(Jak)

Foto : Agenda Sidang Pembuktian,Termohon PKPU PT.APIM Tidak Siap Saksi.(Jak)

0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Sidang lanjutan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Avila Prima Intra Makmur (APIM) digelar kembali. Bertempat di ruang Kartika 1, Pengadilan Negeri Surabaya, pada kali ini sidang memasuki agenda penyerahan bukti dan pembuktian saksi yang diajukan oleh Termohon KPU.

Hadir dalam persidangan Mirza Aulia SH., MH., dan Hamonangan Syahdan Hutabarat SH, sebagai Kuasa Hukum pemohon PKPU, Agus Wibisono. Sedangkan dari PT Avila Prima Intra Makmur selaku termohon PKPU, diwakili oleh kuasa hukumnya, Sutriyono.

Masih dalam persidangan, usai penyerahan bukti-bukti dari termohon PKPU, kuasa hukum termohon meminta kepada majelis hakim yang diketuai Made Subagia, menyatakan saksi belum dapat hadir pada persidangan kali ini.

“Karena saksi ahli dari kami tidak dapat hadir hari ini, kami mohon bisa diagendakan Kembali di persidangan selanjutnya untuk bersaksi yang mulia,”pinta Surtriyono, Selasa (08/09).

Atas permintaan ini, Hamonangan, langsung menyatakan keberatannya. Karena sesuai dengan kesepakatan awal dan sesuai dengan hukum acara persidangan PKPU hanya dibatasi selama 20 hari saja.

“Kami keberatan yang mulia, karena sesuai kesepakatan awal bahwa pembuktian dan saksi dari termohon terakhir hari ini. Besok kita agenda kesimpulan,” tukas Hamonangan.

Atas keberatan ini, hakim Made Subagia, menyatakan sikap dan Kembali kepada apa yang telah disepakati bersama pada persidangan sebelumnya, yaitu jadwal persidangan selanjutnya adalah agenda kesimpulan.

“Mengingat hukum acara perdata sudah mengaturnya dan sesuai dengan kesepakatan awal. Kita agenda besok kesimpulan,”tegas Made.

Hamonangan, saat ditemui usai jalannya sidang menyampaikan, bahwa kebanyakan dari bukti-bukti yang diserahkan oleh termohon PKPU tidak ada relevansinya untuk membatah hutang, sebaliknya justru menegaskan keberadaan hutang.

“Bukti-bukti yang diserahkan tidak ada relevansinya dengan perkara ini, hanyalah upaya untuk mengaburkan perkara”, ucap Hamonangan.

Sedangkan terkait saksi ahli yang rencananya akan dihadirkan oleh termohon PKPU namun faktanya tidak dapat dihadirkan pada Persidangan kali ini, Hamonangan menyampaikan keberatannya. Ia-pun menambahkan, bahwa keterangan ahli tidak boleh menyentuh pokok perkara.

“Hukum acara perdata tentang PKPU ini sebenarnya sederhana dan lebih ditekankan pada aspek Formil, hutangnya juga sudah jelas diakui, jadi tidak perlu berbelit-belit”, terangnya

Untuk diketahui, pengajuan permohonan PKPU ini berkaitan dengan adanya hutang termohon PKPU sebesar miliaran rupiah. Akan tetapi, setelah jatuh tempo pembayaran, termohon tidak dapat menyelesaikannya.

PT Avilla Prima Intra Makmur yang dimohonkan PKPU sendiri merupakan perusahaan yang dipimpin oleh Sutjianto Kusuma sebagai Presiden Direktur, bergerak di bidang konstruksi, pengalengan hasil laut, serta perumahan Argent Parc Sidoarjo.

Related Posts:

  • pkpu
    Gagal Bayar, PT. Avila Prima Intra Makmur Diajukan PKPU
  • pihak
    Sidang PKPU, PH Termohon Akui Punya Hutang Terhadap Pemohon
  • pailit
    PT Avila Prima Intra Makmur Terancam Pailit, Jika…
  • massa
    Tagih Hutang, Kreditur “Geruduk” PT APIM
  • kasus hadiwibowo
    Hakim Nyatakan Terbayar, Hadi Wibowo Bisa Bernafas Lega
  • Sidang replik praperadilan Sekda Gresik
    Kuasa Hukum Sekda Gresik Menolak Dalil Tersangka…
Previous Post

Aniaya Takmir Masjid Pengusaha Material Disidang

Next Post

Khofifah Minta BSU Jadi Penguatan Ekonomi & Ketahanan Kesehatan di Era Pandemi

admin

admin

RelatedPosts

DPD Partai Demokrat Jatim Gelar Musda VII Melalui Musdalub
POLITIK

DPD Partai Demokrat Jatim Gelar Musda VII Melalui Musdalub

by Rofik hardian
29/08/2026
0

SURABAYA l bidik.news - DPD Partai Demokrat Jawa Timur menggelar Musyawarah Daerah (Musda) ke-7 melalui Musdalub. Sekretaris Jenderal DPP Partai...

Read moreDetails
Gresik Merdeka Carnival 2026 Jadi Panggung Budaya dan UMKM, Puluhan Mobil Hias Ikut Meramaikan

Gresik Merdeka Carnival 2026 Jadi Panggung Budaya dan UMKM, Puluhan Mobil Hias Ikut Meramaikan

29/08/2026
Status STIE Prima Visi Tidak Ditemukan, LLDIKTI Nilai Ijazah Potensi Cacat Hukum

Status STIE Prima Visi Tidak Ditemukan, LLDIKTI Nilai Ijazah Potensi Cacat Hukum

28/08/2026

Senam Kemerdekaan di Kecamatan Manyar Gresik, Hadiahnya Beras, Minyak Goreng hingga Ayam Hidup

28/08/2026

Muktamar NU Digelar di Jombang Dihadiri AMY, Ketua PKS Jatim Sebut Kekuatan Penting Bangsa

28/08/2026

Musda VII Demokrat Jatim Digelar 28-29 Agustus, 40 Peserta Pegang Hak Suara

27/08/2026
Next Post
Khofifah Minta BSU Jadi Penguatan Ekonomi & Ketahanan Kesehatan di Era Pandemi

Khofifah Minta BSU Jadi Penguatan Ekonomi & Ketahanan Kesehatan di Era Pandemi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DPD Partai Demokrat Jatim Gelar Musda VII Melalui Musdalub

DPD Partai Demokrat Jatim Gelar Musda VII Melalui Musdalub

29/08/2026
Gresik Merdeka Carnival 2026 Jadi Panggung Budaya dan UMKM, Puluhan Mobil Hias Ikut Meramaikan

Gresik Merdeka Carnival 2026 Jadi Panggung Budaya dan UMKM, Puluhan Mobil Hias Ikut Meramaikan

29/08/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.