• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

Hakim Nyatakan Terbayar, Hadi Wibowo Bisa Bernafas Lega

admin by admin
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Sururi SH., MH (Kurator) saat sidang di PN Surabaya

Sururi SH., MH (Kurator) saat sidang di PN Surabaya

0
SHARES
290
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIKNEWS – Sidang putusan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU sebesar Rp. 59 miliar yang diajukan oleh Ny Oei Ie Ling (pemohon) kepada termohon, Hadi Wobowo dan Fanny Halim, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (22/4).

Hakim pemutus Sigit Sutriono SH MH setelah mengecek bukti-bukti pembayaran yang diajukan oleh pihak termohon Rp. 46 miliar. Adanya bukti pembayaran tersebut, bukti dari pihak pemohon telah dikesampingkan.

Sebab, banyaknya bukti baru yang diajukan oleh pihak pemohon bukanlah bukti yang diajukan ke kurator.

Kurator sekaligus termohon, Sururi SH MH mengatakan, perkara ini berawal dari gugatan atau permohonan PKPU yang diajukan Oei Ie Ling dan Natakusuma kepada termohon Hadi Wibowo dan Fanny Halim pada tahun 2018 silam. Atas permohonan tersebut telah dikabulkan dan menjadi PKPU sementara.

Adanya PKPU sementara, beberapa kreditur lain ikut mengajukan tagihan dengan total keseluruhan tagihan Rp. 59 miliar yang ditujukan kepada pihak termohon Hadi Wibowo dan Fanny Halim.

“Kreditur lain itu, Djaelani Kusuma, saat rapat kreditur semua tagihan total semuanya Rp. 59 miliar” tukas kurator Sururi SH MH

Pada saat rapat kreditur pihak termohon Hadi Wibowo dan Fanny Halim menolak dan tidak mengeluarkan data serta tidak mengajukan perdamaian.

“Akhirnya, saat waktunya habis PKPU menjadi pailit” bebernya.

Selain itu, pada saat pailit, terdapat pengajuan tagihan ulang. Sebab, pengajuan yang diajukan Oei Ie Ling dan Djaelani Kusuma jumlahnya tetap. Yakni, Rp. 59 miliar.

Kemudian kreditur lain yakni, Notaris Lusia, melayangkan tagihan sebesar Rp. 2 miliar.

Mengetahui banyaknya tagihan itu, pihak termohon Hadi Wibowo dan Fanny Halim barulah menunjukkan bukti – bukti pembayaran jumlahnya sekitar Rp. 46 miliar.

“Atas tagihan – tagihan itu, Hadi Wibowo dan Fanny Halim mengajukan bukti pembayaran yang waktu PKPU tidak diajukan bukti – bukti tersebut” tukas Sururi

Diruang sidang, Sururi berpendapat, jika setelah adanya kroscek dari pihaknya, tagihan kreditur Rp. 41 miliar sudah dibayar oleh Hadi Wibowo dan Fanny Halim sebesar Rp. 42 miliar.

Kemudian notaris Lusia yang mengajukan tagihan Rp. 2 miliar tidak berkaitan adanya hubungan hukum pada perkara ini. Kreditur juga keberatan adanya gugatan renvoi dari penetapan daftar piutang yang telah diajukan kepada hakim pemutus.

“Atas pendapat itu, pihak kreditur mengajukan keberatan. Keberatanya terkait gugatan renvoi atas penetapan daftar piutang yang saya nyatakan terbayar. Akhirnya, hakim pumutus sependapat dengan saya setelah mengecek bukti – bukti pembayaran” tukasnya. (J4k)

Related Posts:

  • pkpu
    Gagal Bayar, PT. Avila Prima Intra Makmur Diajukan PKPU
  • pihak
    Sidang PKPU, PH Termohon Akui Punya Hutang Terhadap Pemohon
  • pailit
    PT Avila Prima Intra Makmur Terancam Pailit, Jika…
  • pkpu
    Agenda Sidang Pembuktian,Termohon PKPU PT.APIM Tidak…
  • Pemkot Menang Gugatan Marvell City
    Pemkot Menang Gugatan Marvell City
  • IMG-20180925-WA0027
    Hakim Kabulkan Permohonan Buruh PT. Leces
Previous Post

Relawan Prabowo Sandi Banyuwangi Deklarasi Kemenangan

Next Post

Meriahkan Kartinian Dengan Parade Warna Warni Cup Cake 

admin

admin

RelatedPosts

DPD Partai Demokrat Jatim Gelar Musda VII Melalui Musdalub
POLITIK

DPD Partai Demokrat Jatim Gelar Musda VII Melalui Musdalub

by Rofik hardian
29/08/2026
0

SURABAYA l bidik.news - DPD Partai Demokrat Jawa Timur menggelar Musyawarah Daerah (Musda) ke-7 melalui Musdalub. Sekretaris Jenderal DPP Partai...

Read moreDetails
Gresik Merdeka Carnival 2026 Jadi Panggung Budaya dan UMKM, Puluhan Mobil Hias Ikut Meramaikan

Gresik Merdeka Carnival 2026 Jadi Panggung Budaya dan UMKM, Puluhan Mobil Hias Ikut Meramaikan

29/08/2026
Status STIE Prima Visi Tidak Ditemukan, LLDIKTI Nilai Ijazah Potensi Cacat Hukum

Status STIE Prima Visi Tidak Ditemukan, LLDIKTI Nilai Ijazah Potensi Cacat Hukum

28/08/2026

Senam Kemerdekaan di Kecamatan Manyar Gresik, Hadiahnya Beras, Minyak Goreng hingga Ayam Hidup

28/08/2026

Muktamar NU Digelar di Jombang Dihadiri AMY, Ketua PKS Jatim Sebut Kekuatan Penting Bangsa

28/08/2026

Musda VII Demokrat Jatim Digelar 28-29 Agustus, 40 Peserta Pegang Hak Suara

27/08/2026
Next Post
Meriahkan Kartinian Dengan Parade Warna Warni Cup Cake 

Meriahkan Kartinian Dengan Parade Warna Warni Cup Cake 

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DPD Partai Demokrat Jatim Gelar Musda VII Melalui Musdalub

DPD Partai Demokrat Jatim Gelar Musda VII Melalui Musdalub

29/08/2026
Gresik Merdeka Carnival 2026 Jadi Panggung Budaya dan UMKM, Puluhan Mobil Hias Ikut Meramaikan

Gresik Merdeka Carnival 2026 Jadi Panggung Budaya dan UMKM, Puluhan Mobil Hias Ikut Meramaikan

29/08/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.