• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

Aniaya Takmir Masjid Pengusaha Material Disidang

M Rohim by M Rohim
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : terdakwa saat sidang daring di PN Gresik.(Roh)

Foto : terdakwa saat sidang daring di PN Gresik.(Roh)

0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK – Aniaya ta’mir masjid, terdakwa Maftukhin (39) warga Desa Serah RT 01 RW 05, Kecamatan Panceng mulai di PN Gresik, Selasa (08/09/2020).

Terdakwa yang diketahui sebagai pengusaha material ini didampingi oleh dua kuasa hukumnya disidangnya dengan sistem daring dengan Majelis hakim yang dipimpin oleh Rina Indrajanti.

Sidang perdana dengan agenda dakwaan, terdakwa Maftukhin di dakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan pasal 335 ayat (1) butir pertama KUHP yang berbunyi, barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Pada dakwaan disebutkan, bahwa terdakwa pada hari Minggu tanggal tanggal 13 Oktober 2019 sekitar pukul 21.00 WIB, bertempat di sekitar waduk Desa Sawo, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap saksi Imron yang juga sebagai ta’mir Masjid Desa Serah yang menyebabkan korban mengalami bengkak pada punggung sebelah kiri, sesuai Visum et Repertum Nomor: 08/VER/X/2019 tertanggal 14 Oktober 2019.

Lebih lanjut dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) AA Ngurah Wirajaya, tindak pidana penganiayaan ini berawal ketika mendengar bahwa korban pernah mengatakan kepada saksi Matasir kalau pasir yang dikirim terdakwa untuk pembangunan Masjid di Desa Serah kwalitasnya jelek. Akibatnya, pihak Masjid tidak lagi meminta order pada terdakwa.

“Atas permasalahan itu, terdakwa akhirnya melakukan penganiayaan kepada saksi Imron dengan cara menendang kaki kanan korban sebanyak dua kali dan meludahi wajah korban. Tidak hanya itu, ketika korban akan melarikan diri oleh terdakwa ditarik bajunya hingga korban jatuh, ” tegas Jaksa Ngurah saat membacakan dakwaan.

Atas dakwaan ini, kuasa hukum terdakwa lansung mengajukan eksepsi secara tertulis. Pada eksepsinya, kuasa hukum terdakwa pada intinya menyatakan bahwa eksepsi jaksa kabur dan tidak diterima secara hukum. Meminta agar Majelis hakim menyatakan dakwaan tidak dapat diterima dan segera membebaskan terdakwa dari dakwaan jaksa.

Menannggapi eksepsi dari kuasa hukum terdakwa, JPU AA Ngurah Wirajaya meminta waktu seminggu untuk menanggapi eksepsi secara tertulis. (him)

Related Posts:

  • aniaya
    Eksepsi Ditolak Sidang Perkara Aniaya Takmir Masjid Dilanjut
  • roh
    Terbukti Aniaya Takmir Masjid Juragan Pasir Dituntut 1 Tahun
  • aniaya
    Akhirnya Penganiaya Takmir Masjid Divonis 7 Bulan
  • saksi
    Saksi Jelaskan Saat Terdakwa Lakukan Pemukulan Dan…
  • terdakwa
    Pembunuh Janda Muda Mulai Disidangkan
  • Bunuh Istrinya dengan cara dibakar, Ilham rois disidang.
    Bunuh Istrinya dengan cara dibakar, Ilham rois disidang.
Previous Post

Komisi E DPRD Jatim Minta Pemprov Revitalisasi BLK

Next Post

Agenda Sidang Pembuktian,Termohon PKPU PT.APIM Tidak Siap Saksi

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

DPD Partai Demokrat Jatim Gelar Musda VII Melalui Musdalub
POLITIK

DPD Partai Demokrat Jatim Gelar Musda VII Melalui Musdalub

by Rofik hardian
29/08/2026
0

SURABAYA l bidik.news - DPD Partai Demokrat Jawa Timur menggelar Musyawarah Daerah (Musda) ke-7 melalui Musdalub. Sekretaris Jenderal DPP Partai...

Read moreDetails
Gresik Merdeka Carnival 2026 Jadi Panggung Budaya dan UMKM, Puluhan Mobil Hias Ikut Meramaikan

Gresik Merdeka Carnival 2026 Jadi Panggung Budaya dan UMKM, Puluhan Mobil Hias Ikut Meramaikan

29/08/2026
Status STIE Prima Visi Tidak Ditemukan, LLDIKTI Nilai Ijazah Potensi Cacat Hukum

Status STIE Prima Visi Tidak Ditemukan, LLDIKTI Nilai Ijazah Potensi Cacat Hukum

28/08/2026

Senam Kemerdekaan di Kecamatan Manyar Gresik, Hadiahnya Beras, Minyak Goreng hingga Ayam Hidup

28/08/2026

Muktamar NU Digelar di Jombang Dihadiri AMY, Ketua PKS Jatim Sebut Kekuatan Penting Bangsa

28/08/2026

Musda VII Demokrat Jatim Digelar 28-29 Agustus, 40 Peserta Pegang Hak Suara

27/08/2026
Next Post
Agenda Sidang Pembuktian,Termohon PKPU PT.APIM Tidak Siap Saksi

Agenda Sidang Pembuktian,Termohon PKPU PT.APIM Tidak Siap Saksi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DPD Partai Demokrat Jatim Gelar Musda VII Melalui Musdalub

DPD Partai Demokrat Jatim Gelar Musda VII Melalui Musdalub

29/08/2026
Gresik Merdeka Carnival 2026 Jadi Panggung Budaya dan UMKM, Puluhan Mobil Hias Ikut Meramaikan

Gresik Merdeka Carnival 2026 Jadi Panggung Budaya dan UMKM, Puluhan Mobil Hias Ikut Meramaikan

29/08/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.