JEMBER – Bupati Jember dr. Hj. Faida MMR pimpin apel dalam rangka pencanangan pelaksanaan impres no.6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19. 24 Agustus 2020
Apel yang turut dihadiri Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono, Dandim 0824/Jember Letkol Inf. Laode M. Nurdin perwakilan Muhammaddiah dan NU Jember ini berlangsung di Pemdopo Wahyawibawagraha.
Dalam apel tersebut secara simbolik dan bergantian antara Bupati, Kapolres Dan Dandim 0824/Jember menyematkan tanda satgas kepada tim satuan gugus tugas yang terdiri dari beberapa unsur satuan.
Ditemui usai apel, kepada media Bupati menyampaikan “ya hari ini kita melaunching tim di Jember sebagai tindak lanjut dari inpres no.6 tahun 2020 tentang penindakan covid-19 di Kabupaten Jember ditindak lanjuti dengan membuat peraturan bupati bagaimana penindakan disiplin covid-19 ditengah masyarakat.
Dengan sasaran tiga kelompok, yang pertama perorangan, kedua, tempat usaha dan yang ketiga adalah penanggung jawab tempat-tempat umum dan pengelolaan tempat yang dimungkinkan untuk berkerumunnya masyarakat.
Yang untuk perorangan tentu saja kewajiban bermasker bagi seluruh orang tampa terkecuali, oleh itu himbauan sudah dilakukan dengan sangat masif, kemudian juga dengan pembagian masker, saat ini waktunya mengajak masyarakat berdisiplin dan saatnya penegakan disiplin.
” Nanti kalau ke pasar gak pakai masker ya harus balik, untuk tempat-tempat usaha harus memastikan seluruh karyawan menggunakan masker, sarana cuci tangan dan memastikan pengaturan jaga jarak di tempat usaha tersebut terlaksana dengan baik,” tegasnya.
Bukan hanya karyawan, tapi juga memastikan bagi pengunjung.
Hari ini kita melaunching tim satgas gabungan ini untuk penindakan, dapat dilakukan dengan teguran tertulis, dalam tiga hari harus ditindak lanjuti. Seluruh karyawan menggunakan masker dan hanya pengunjung yang menggunakan masker yang boleh masuk ke tempat usaha tersebut.
Apabila ditemukan ditempat usaha tersebut ada pengunjung tidak bermasker di izinkan masuk, maka yang ditegur adalah pegelola usaha.
Teguran tertulis bisa di ulang sampai tiga kali, kalau sampai tiga kali masih tidak patuh maka akan dilakukan penutupan tempat usaha untuk sementara.
Adanya informasi akan ada denda uang, Bupati sampaikan “tidak ada denda uang, karna yang kita inginkan bukan uang tapi yang kita inginkan adalah Jember aman dari covid dengan masyarakat mempunyai kesadaran untuk bermasker apabila keluar dari rumah,” pungkasnya. (Monas)











