Jember – Kerja keras yang dilakukan oleh tim gugus tugas covid-19 dan semua elemen masyarakat dalam upaya mencegah menyebarnya corona virus disease 2019 membuahkan hasil, tingkat kesembuhan kasus tersebut di Kabupaten Jember mencapai 83 persen. 24 Agustus 2020
Kabar gembira tersebut disampaikan oleh Bupati Jember dr. Hj Faida MMR dihadapan Forkopimda, Dishub, BPBD, Pol PP, Dinas Kesehatan dan jajaran Muspika dari 31 Kecamatan.
Terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja kerasnya, tidak ada seorangpun yang bisa menafikannya kerja keras yang membuahkan hasil ini. Alhamdulillah angka kesembuhan di Kabupaten Jember mencapai 83 persen.
Namun demikian, pekerjaan kita masih banyak dan sangat panjang, oleh karnanya stamina harus tetap di jaga, kekompakan perlu di jaga karna tidak ada seorangpun bisa kerja sendiri-sendiri.
“ni amanat besar, urusan covid-19 ini Insya Allah akan menjadi hikmah yang besar bagi kita semua, karna kekompakan bangsa ini sedang di uji, dan Insya Allah akan lulus,” ujarnya.
Beberapa hari yang lalu ada intruksi Presiden no.6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan pengendalian corona desease 2019.
Atas terbitnya impres ini, maka ada perintah untuk seluruh Gubenur, Bupati/Wali Kota
menindak lanjuti dengan peraturan Bupati di wilayahnya masing-masing sebagai tindak lanjut dari intruksi Presiden ini.
Kemudian ada intruksi Mendagri No.4 tahun 2020 tentang pedoman teknis penyusunan peraturan Kepala Daerah dalam rangka penegakan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pengendalian corona virus disease 2019 di daerah.
Intruksi Mendagri ini sebagai tindak lanjut dari intruksi Presiden No. 6 tahun 2020 tersebut. Disana ada 12 pasal dan ada 7 bab, saya hanya ingin menegaskan bahwa pada pasal 6 ditegaskan bupati menugaskan gugus tugas covid-19 Kabupaten Jember.
Jadi bukan hanya Dinas, tapi keterlibatan semua lini di gugus tugas covid-19 dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi sesuai dengan impres tersebut.(Monas)











