SURABAYA|BIDIK – Berdasarkan laporan polisi bernomor LP STTLP/334/5/2017/SPKT/RESTABES SURABAYA, seorang wanita paruh baya bernama SRW, melapor ke SPKT Polrestabes terkait dugaan tindak pidana pencabulan yang diderita oleh putrinya VN, (3/5/2017).
Menurut penjual rujak di kawasan Wiguna Medokan Ayu ini, ia sengaja datang ke kantor polisi untuk melaporkan pria berinisal SMR, yang diduga oknum pegawai negeri sipil (PNS) berdinas di Satuan Polisi Pamong Praja Pemkot Surabaya.
“Saya melaporkan SMR karena telah mensetubuhi anak saya hingga hamil 3 bulan,” ujarnya dengan tatapan nanar.
Kepada petugas, VN menceritakan kejadian apa yang dialaminya. Ia mengaku telah disetubuhi layaknya suami istri oleh SMR selama kurang lebih satu tahun.
“Waktu itu kejadian kurang lebih satu tahun silam, ketika gerombolan petugas Satpol PP kota Surabaya berencana menertipkan bangunan di sepanjang jalan Medokan Ayu. Berawal itulah pertemuan saya dengan SMR, ya di lapak milik orang tua saya,” terang VN.
Masih menurut VN, setelah pertemuan pertama SMR sering menjumpainya dengan berbagai modus cara untuk merayunya “Awalnya rayuan SMR tidak pernah saya tanggapi,” kata korban.
Karena keuletannya, akhirnya SMR berhasil meluluhkan hati gadis belia ini. “Saya dijanjikan dibelikan rumah apabila menuruti keinginan nafsu SMR,” beber VN.
Tak hanya itu, SMR berjanji bakal menikahi korban serta memberangkatkan umroh.
“Janji itu hanya omong kosong tidak pernah ditepati Hp-nya pun dihubungi selalu tidak aktif terlebih sejak aku hamil 3 bulan ini,” ungkap korban.
Terkait apa yang dialami anaknya, SRW meminta keadilan ke pihak berwajib untuk segera memproses laporannya.
Sementara wartawan bidik.co.id mencoba menelepon SMR guna konfirmasi ke nomor ponselnya 0821. 4209. XXXX tidak aktif.
Terpisah, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sinto BG Silitonga saat dikonfirmasi mengatakan akan mengecek laporan tersebut. “Saya akan cek dulu,” singkat perwira melati dua itu.riz

