BANYUWANGI|BIDIK – Lelang atau e-tendering cepat yaitu proses lelang dengan tahapan waktu yang singkat dan tidak ada sanggah.
Hal itu diungkapkan Plt. Kepala Bagian (Kabag) Pembangunan Setda Kabupaten Banyuwangi, Riza Al Fahroby saat ditemui diruang kerjanya.
Menurutnya, lelang cepat sudah mulai diberlakukan sejak diterbitkannya Perpres No. 4 tahun 2015 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah, yang tertuang dalam pasal 109A.
Dari proses daftar, pemberian penjelasan, upload dokumen penawaran hingga penentuan pemenang hanya butuh kurang lebih enam hari.
Namun, lanjut Riza, sebelum mendaftar, pihak rekanan terlebih dahulu harus mengisi Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP) agar terverifikasi dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan tidak kena daftar hitam. Setelah itu rekanan terundang, kemudian bisa mendaftar.
“Evaluasinya ada di harga penawaran, karena speknya sudah jelas, jadi penyedia mudah menyanggupi spesifikasi yang ditetapkan.” ujar Riza.
Ditambahkannya, tidak ada kriteria khusus dalam proses lelang cepat ini, hampir semua jenis lelang bisa menggunakannya.
“Untuk menjalankan proses ini diperlukan aplikasi SPSE yang terbaru yaitu versi 4, jadi rekanan dapat melakukan bila sudah menggunakan aplikasi ini,” pungkasnya.(Nanang)






