• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Albert Riyadi Suwono : Profesi Kurator Rawan Dikriminalisasi

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 3 mins read
0
Foto : Albert Riyadi Suwono

Foto : Albert Riyadi Suwono

0
SHARES
51
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Seorang Kurator asal Surabaya, Albert Riyadi Suwono dituduh melakukan dugaan pemalsuan surat oleh PT. Bank Central Asia Tbk. Padahal, ia menjalankan tugasnya sesuai Undang-Undang.

Pelapor membuat Surat Pengaduan No. 0605/KWII/2016 tanggal 9 Juni 2016 tentang Tindak Pidana penggelapan, perbuatan curang, pemalsuan surat dan atau pencucian uang dan Laporan Polisi No. LP/B/2/I/2017/Jateng/Ditreskrimsus.

Pada tanggal 3 Januari 2017 yang kenyataannya Substansinya Palsu di Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah terbukti dalam Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Kelas 1A Khusus No. 3/Pdt.G.S/2020/PN.Skt. tanggal 12 Maret 2020 yang berkekuatan hukum tetap. Sehingga demi hukum harus dihentikan penyidikannya.

“Kriminalisasi profesi Kurator sudah berulang kali dilakukan baik oleh debitor maupun kreditor yang bertujuan membuat profesi kurator tidak independen dan dapat diintervensi untuk kepentingan tertentu, padahal salah satu Asas Keseimbangan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang No. 37 tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang adalah untuk mencegah baik debitor maupun kreditor yang beritikad buruk,” ujarnya, Rabu, (10/6/2020).

“Namun dalam prakteknya sering kali profesi kurator dijadikan sasaran kriminalisasi. Dengan modus membuat surat pengaduan dan laporan polis,i yang substansinya palsu, seolah-olah terdapat peristiwa pidana, agar kurator mau menuruti kehendak pihak-pihak dalam proses kepailitan tersebut,” tambahnya.

Manuver terakhir yang dilakukan pihak Kreditor PT. Bank Central Asia, Tbk. melalui kuasa hukumnya Dr. Agus Nurudin, SH., MH., dkk, adalah membuat pengaduan di Pengadilan Tinggi Semarang terhadap Hakim-Hakim Pengadilan Negeri Surakarta yang menangani perkara tersebut, untuk menggiring isu negatif terhadap Lembaga Peradilan yang Agung. Khususnya Pengadilan Negeri Surakarta Kelas 1A Khusus, yang berhasil memperoleh Anugerah Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Tahun 2019, dari Bapak Tjahjo Kumolo Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Sedangkan tanggal 28 Mei 2020 yang lalu, pihak PT. Bank Central Asia, Tbk. telah mangkir ketika dipanggil Ketua Pengadilan, dalam agenda eksekusi teguran (aanmaning)  Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Kelas 1A Khusus No. 3/Pdt.G.S/2020/PN.Skt. tanggal 12 Maret 2020, yang berkekuatan hukum tetap.

Pertimbangan hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Kelas 1A Khusus No. 3/Pdt.G.S/2020/PN.Skt. tanggal 12 Maret 2020 yang mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT. Bank Central Asia, Tbk. tersebut didasarkan tindakan kurator Albert Riyadi Suwono, SH., M.Kn. yang menjalankan perintah undang-undang dan perintah Hakim Pengawas PN Semarang sebagai kekuasaan Negara di bidang Yudisial tidak dapat dipidana karena Pasal 50 dan Pasal 51 KUHPidana, telah ada SP3 atas penyidikan kasus yang sama dari Penyidik Polsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya, adanya Putusan Praperadilan No. 11/Pid.Pra/2018/PN.Smg.

“Tanggal 22 Oktober 2018 yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah atas Surat pengaduan dan Laporan Polisi yang dibuat PT. Bank Central Asia, Tbk. merupakan penyidikan ganda sehingga tidak sah, serta adanya gugatan perbuatan melawan hukum No. 426/Pdt.G/2016/PN.Smg. di PN Semarang antara PT. Bank Central Asia, Tbk. melawan Albert Riyadi Suwono, SH., M.Kn. dkk. yang pada tingkat kasasi ditolak,” terangnya.

Laporan Polisi No. LP/977/IX/2016/Bareskrim tanggal 30 September 2016 yang dibuat oleh Kurator Albert Riyadi Suwono, SH., M.Kn. terhadap Eko Hindarto SH.,dkk. (Kepala Bagian Hukum Kanwil II BCA Semarang) tentang Tindak Pidana Pengaduan Palsu kepada orang yang sedang menjalankan kekuasaan yang sah dengan pengaduan tertulis kepada penguasa dan atau menggunakan surat palsu dan atau tindak pidana perbankan, yang saat ini ditangani Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah yang hingga saat ini belum tuntas karena menunggu penyidikan Ditreskrimsus yang terbukti substansinya palsu tersebut.

“Semoga Kepolisian Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Penegak Hukum tidak melindungi pihak PT. Bank Central Asia, Tbk. yang terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan tidak jujur, dengan membuat surat pengaduan dan laporan polisi yang substansinya palsu, tetapi memberikan perlindungan hukum terhadap Albert Riyadi Suwono SH.,M.Kn. yang menjalankan profesi Kurator sesuai undang-undang sebagai korban yang sesungguhnya yang memperoleh bantuan hukum dari Tim Bantuan Hukum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI),” pungkas Albert.

Related Posts:

  • IMG-20181126-WA0004
    Ngaku Advokat,Di Laporkan Ke Mapolda Jatim Oleh 135…
  • IMG-20200911-WA0050
    Dua Kreditur Mariani Tanubrata Diadukan Ke Polda…
  • IMG-20200114-WA0000
    Kuasa Hukum Yakin Bos KSU Arta Srikandi Divonis Bebas
  • Kades Petepan Dilaporkan Ke Polda Jatim Terkait Ijazah Palsu.
    Kades Petepan Dilaporkan Ke Polda Jatim Terkait…
  • Polda tindak Lanjuti Laporan Wakil Ketua DPD Gerindra Jatim
    Polda tindak Lanjuti Laporan Wakil Ketua DPD Gerindra Jatim
  • Pelapor dan Terlapor Datangi Polda Jatim
    Pelapor dan Terlapor Datangi Polda Jatim
Tags: kurator
Previous Post

Atur Sendiri Kuota Internet dengan Smartfren POWER UP

Next Post

New Normal, Hotel Arcadia Surabaya by Horison Tetap Terapkan Protokol Kesehatan 

admin

admin

RelatedPosts

No Content Available
Next Post
New Normal, Hotel Arcadia Surabaya by Horison Tetap Terapkan Protokol Kesehatan 

New Normal, Hotel Arcadia Surabaya by Horison Tetap Terapkan Protokol Kesehatan 

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Soroti Daycare, Dorong Pengawasan Ketat dan Standar Perlindungan Anak

03/05/2026
Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

03/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.