• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Tak Terbukti Pencabulan, Mantan Kepsek Labschool ” Cuma” Divonis 10 Bulan Penjara

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : Terdakwa Ali Shodiqin usai sidang di PN Surabaya.(jak)

Foto : Terdakwa Ali Shodiqin usai sidang di PN Surabaya.(jak)

0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriyono, akhirnya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap 6 muridnya, mantan kepala sekolah (Kepsek) Labschool Surabaya, Ali Shodiqin (40), hanya selama 10 bulan penjara.

“Mengadili, menghukum terdakwa Ali Shodiqin dengan pidana penjara selama sepuluh bulan dikurangi dengan penahanan yang telah dijalani,”kata Ketua majelis hakim R Anton Widyopriyono saat membacakan amar putusannya diruang sidang Tirta 1 PN Surabaya, Selasa (24/03/2020).

Ringannya hukuman terdakwa Ali Shodiqin dikarenakan majelis hakim tidak sependapat dengan pasal perlindungan anak yang dijeratkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim Novan Arianto.

Hakim Anton menilai, perbuatan eks Kepala SMP Labschool ini merupakan perbuatan asusila didepan umum yang dilakukan secara berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 281 KUHP.

“Meski demikian, terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,”terang Anton saat membacakan pertimbangan hukum dalam amar putusannya.

Atas putusan tersebut, Terdakwa Ali Shodiqin langsung menyatakan menerima. Sedangkan JPU Novan Arianto menyatakan pikir-pikir.

“Pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai,”tukas Anton menutup persidangan.

Usai persidangan, terdakwa Ali Shodiqin enggan berkomentar, Ia meminta wartawan untuk bertanya pada tim penasehat hukumnya.

“Silahkan tanya ke penasehat hukum saja. Saya hanya bisa berucap terima kasih,”ujarnya.

Sementara, JPU Novan Arianto mengaku memilih pikir-pikir karena harus melaporkan putusan ini ke pimpinan.

“Kami masih punya waktu tujuh hari untuk bersikap. Dan saya akan laporan dulu hasil persidangan ini ke pimpinan,”ucapnya.

Menurutnya, Sikap pikir-pikir tersebut dilakukan lantaran perbedaan pendapat antara pasal yang dijeratkan dalam surat tuntutannya dengan pasal yang dibuktikan dalam putusan hakim.

“Kami pikir-pikir, karena putusannya jauh dari tuntutan kami dan memang ada pendapat yang beda dengan majelis hakim. Kami menuntut dengan Pasal 80 dan 82 UU Perlindungan Anak, Tapi hakim membuktikan dakwaan ke tiga yakni Pasal 281 KUHP tentang melanggar kesusilaan didepan umum,”terangnya.

Saat ditanya kapan ia akan mengambil sikap melawan putusan majelis hakim ini, Novan meminta wartawan untuk bersabar.

“Nanti update nya akan saya kabari,”pungkasnya.

Untuk diketahui, Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta terdakwa Ali Shodiqin dijatuhkan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan.

Kasus dugaan pelecehan seksual itu terungkap saat 21 siswa dilakukan tes psikologi dan hasilnya, beberapa anak menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan terdakwa.

Dari 5 korban, satu korban menjadi korban penganiayaan terdakwa. Sedangkan 4 lainnya mengalami pelecehan seksual dengan cara terdakwa meremas kemaluan korban.

Saat melakukan pelecehan seksual tersebut, jaksa menyebut terdakwa mengancam korban akan tidak dinaikan kelas dan dikeluarkan dari sekolah apabila tidak menuruti kemauan terdakwa.

Related Posts:

  • IMG-20200319-WA0082
    Mantan Kepsek Labschool Surabaya Dituntut 6 Tahun Penjara
  • mantan kepsek
    Mantan Kepsek Labschool Surabaya Dituntut Pekan Depan
  • IMG-20190206-WA0032
    Terbukti , Terdakwa Miras Oplosan Di Ganjar Penjara 6 Tahun
  • IMG-20200130-WA0095
    Terdakwa Kasus Rasisme di Asrama Papua Divonis Lima…
  • IMG-20200409-WA0027
    Dituntut 10 Bulan, Bos Karaoke Rasa Sayang "Cuma"…
  • muin
    Cabuli Anak Tiri, Achmad Muin Divonis 9 Tahun Penjara
Previous Post

Pasutri Kurir Sabu 3 Kg Dan Ineks 300 butir, Dituntut 12 Tahun Penjara

Next Post

Terbukti Berbuat Cabul, Pendiri Taman Bacaan di Surabaya Divonis 5 Tahun Penjara

admin

admin

RelatedPosts

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme
JAWA TIMUR

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

by Nanang Firmansyah
19/01/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemkab Banyuwangi untuk memperkuat komitmen pengabdian dalam...

Read moreDetails
PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026
Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026
Next Post
Terbukti Berbuat Cabul, Pendiri Taman Bacaan di Surabaya Divonis 5 Tahun Penjara

Terbukti Berbuat Cabul, Pendiri Taman Bacaan di Surabaya Divonis 5 Tahun Penjara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

19/01/2026
PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.