SURABAYA – Kasus perbedaan identitas terdakwa narkoba, Samuri Bin Salama (36), dalam surat dakwaan dan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rully Mutiara dari Kejaksaan Tinggi (Kejati Jatim), disebut oleh praktisi hukum I Wayan Titip Sulaksana sebagai keteledoran dan bisa berakibat Batal Demi Hukum (BDH).
Menurut praktisi asal Fakultas Hukum Universitas Negeri Airlangga Surabaya tersebut, dalam kasus ini JPU dinilai tidak cermat dalam membuat surat tuntutan. Karena surat tuntutan JPU harus berdasarkan surat dakwaan sebelumnya.
“Error In Persona. Salah nama, salah identitas, kurang cermat, tuntutan batal demi hukum. Karena surat tuntutan itu dasarnya adalah surat dakwaan, keterangan saksi-saksi, barang bukti, petunjuk dan lain-lain yang terkait dengan perkara pidana yang sedang disidangkan. Jadi harus sama, kalau berbeda identitas terdakwa….Error In Persona, dakwaan batal demi hukum,”jelas Wayan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp.
Masih kata Wayan, terkait dengan Error In Persona, apabila dilakukan pembetulan (Renvoi) oleh JPU terhadap surat tuntutan terdakwa yang sudah terlanjur dibacaka, Wayan mengatakan hal tersebut tidak bisa di lakukan.
“Yaa tidak bisa…tapi kembali lagi pada kewenangan Majelis Hakim pemeriksa dan pemutus perkara ini,”imbuhnya.
Lebih lanjut, terkait keteledoran JPU ini, Wayan kembali menegaskan bahwa pasti ada sangsi yang diberikan kepada JPU yang tidak cermat dalam membuata surat tuntutan tersebut.
“Sudah pasti keteledoran JPU akan mendapat sangsi administrasi dari Kajati, atasan langsungnya,” pungkas Wayan.
Untuk diketahui, Dalam kasus ini terdakwa Samuri telah dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 17 tahun penjara, serta pidana denda sebesar satu miliar rupiah subsidair satu tahun kurungan.
JPU menyatakan terdakwa Samuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, atas kepemilikan narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 99 butir.
Kini, kasus Samuri telah diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh R Anton Widyopriyono. Dalam amar putusannya hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Samuri selama 11 tahun penjara, denda 1 miliar subsidair 1 tahun penjara. Senin (23/03/2020)
Dalam dakwaan Jaksa, terdakwa Samuri Bin Salama, pada hari rabu tanggal 10 juli 2019 telah dilakukan penangkapan terhadap Joko Haryono alias Iyon Bin Riyadi berkas dipisah, oleh team satuan tugas Khusus Narkotika Polda Jatim, dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti Pil Ekstacy sebanyak 99 butir, setelah dilakukan interogasi terhadap Joko Haryono, terdakwa mengaku kalau barang tersebut didapat dari terdakwa Samuri Bin Salama.











