• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Takut Asetnya Disita, PT.Smelting Akhirnya Menyerah.

M Rohim by M Rohim
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Foto : kuasa hukum dari 304 mantan karyawan Smelting, Herry Suherman
saat selsai penandatangan Berita Acara Penyerahan uang.(Rohim)

Foto : kuasa hukum dari 304 mantan karyawan Smelting, Herry Suherman saat selsai penandatangan Berita Acara Penyerahan uang.(Rohim)

0
SHARES
48
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK – Takut asetnya disita akibat tidak memenuhi kewajibanya sesuai amar putusan, Pt. Smelting akhirnya menyerah.
Perusahaan penghasil tembaga ini memenuhi kewajibannya dengan membayar 304 mantan karyawan yang di PHK massal.

Sesuai isi putusan tingkat kasasi, PT.Smelting diwajibkan untuk membayar uang PHK massal senilai Rp. 21 Milyar untuk 304 mantan karyawan. Kewajiban itu dilaksanakan oleh Smelting pada Selasa (10/03/2020).

Padahal sebelumnya, melalui surat penetapan dari ketua PN Gresik No.W14.U.31/375/HK.02/3/2020 yang berisi akan melakukan eksekusi atas 29 aset milik PT.Smelting diantaranya, mesin dan gedung utama PT.Smelting.

” Ketika pihak Smelting melaksanakan isi putusan, maka eksekusi aset yang dimintakan oleh 304 karyawan yang rencana akan dilakukan dibatalkan,” terang ketua PN Gresik, Fransiskus Arkedeus Ruwe.

Lewat Kuasa Hukum PT Smelting, Hari Purnama didampingi Hamdani menyerahkan cek giro sesuai nominal disaksikan Panitera Muhammad Teguh pada dua kuasa hukum dari 304 keryawan, Wiwin Taswin dan Herry Suherman.

“Hari ini proses pelaksaan putusan, dengan sudah dibayarnya sesuai isi putusan, maka perkara ini kami nyatakan selesai dan akan dibuatkan berita acara penyerahan,” terang Panitera Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Gresik Kelas 1A, M Teguh.

Masih menurutnya, PT Smelting sudah menjalankan putusan Pengadilan Hubungan Industrial No 16/Pdt.Sus.PHI/2017/PN.Gsk. Juncto Nomor 388K/Pdt.Sus.PHI/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap. “Pihak penggugat dalam hal ini mantan karyawan PT Smelting juga telah membayar biaya perkara sebesar Rp. 131 juta sekian,” tambah Panitera M. Teguh.

“Alhamdulilah, perjuangaan teman-teman hari ini terbayarkan. Pihak perusahaan telah memberikan hak mantan karyawan sesuai dengan isi putusan,” tegas kuasan hukum dari 304 karyawan, Herry Suherman.

Masih menurutnya, hari Rabu ini sebenarnya PN telah menetapkan eksekusi atas 29 aset milik Smelting. “Sebelum eksekusi dilaksanankan pihak perusaahan akhirnya membayar uang 21 milyar. Uang tersebut akan dibagi untuk 304 mantan karyawan dengan nominal yang variatif,” terangnya.

Related Posts:

  • kuasa hukum
    Mangkir dari Amar Putusan Aset PT.Smelting Diajukan Sita
  • gugatan ditolak
    Gugatan Sederhana KKS Tidak Dapat Diterima
  • petinggi
    Mantan Petinggi PT. Smelting Gresik Dieksekusi ,…
  • palu sidang
    PT. Smelting Akan Tindak Tegas Karyawannya yang…
  • pt smelting
    125 Karyawan PT.Smelting Digugat
  • hak kkk
    Haris Azhar SH : Hak Karyawan Smelting Dikebiri…
Previous Post

Dituduh Tukang Santet, Seorang Ibu di Banyuwangi Jalani Sumpah Pocong

Next Post

Pertama di Asia, Indosat Ooredoo Lakukan Field Trial Open RAN

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi
BANYUWANGI

KA Sangkuriang Hubungkan Bandung-Banyuwangi Resmi Beroperasi

by Nanang Firmansyah
03/05/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news - Menjadi salah satu jujugan wisata nasional, pemerintah terus memperluas akses transportasi menuju Banyuwangi. Salah satunya, PT...

Read moreDetails
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

03/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

03/05/2026

Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

02/05/2026

Tanggapi Survei Sudutkan Gubernur Khofifah, Jarnas 98: Lebih Populer Di Mata Rakyat Daripada Pencitraan di Medsos

02/05/2026

Satreskrim Polresta Banyuwangi Diganjar Penghargaan dari Polda Jatim, Apresiasi Ungkap Kasus BBM dan LPG Subsidi

01/05/2026
Next Post
Pertama di Asia, Indosat Ooredoo Lakukan Field Trial Open RAN

Pertama di Asia, Indosat Ooredoo Lakukan Field Trial Open RAN

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

KA Sangkuriang Hubungkan Bandung-Banyuwangi Resmi Beroperasi

03/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

03/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.