GRESIK – Ratusan karyawan tetap PT. Smelting yang di PHK massal, mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Gresik untuk mempertanyakan pemohonan eksekusi sejak tanggal 14 – 15 Februai 2019, atas putusan PHI terkait uang pergantian hak dari 308 karyawan PT. Smelting senilai Rp. 21 miliar.
Kuasa hukum dari 308 keryawan, Wiwin Taswin dan Herry Suherman saat ke PN Gresik ditemui lansung oleh ketua PN Gresik, Fransiskus Arkedeus Ruwe didampingi oleh Humas PN Gresik, Ariyas Dedy dan Herdiyanto Sutantyo.
Pada pertemuan itu, Ketua PN berjanji akan segera menjalankan eksekusi yang dimohonkan akan tetapi mempelajari dulu sampai tidak ada hambatan yurudis sesuai dengan pasal 197 ayat (1 sampai 9) HIR. “itu merupakan tangggung jawab kami sebagai pelaksana eksekusi” jelasnya.
Kami telah mengirimkan amaning kepada PT. Semelting untuk mejalankan perintah eksekusi ini. “Dari beberapa benda bergerak yang diajukan sita jaminan oleh 308 karyawan Smelting akan kita pelajari, apakah sita jaminan itu tidak melanggar ketentuan yuridis. Kami akan meneliti benda-benda bergerak yang diajukan oleh pemohon eksekusi,” tegas Fransiskus Arkedeus Ruwe.
Sementara itu, kuasa hukum dari pemohon eksekusi, Wiwin Taswin mengatakan bahwa seharusnya PT.Smelting sebagai perusaahaan besar menjalankan isi putusan ini. “sesuai ketentuan UU pihak smelting wajib menjalankan putusan yakni melakukan pembayaran uang pengganti hak dari 308 karyawan yang di PHK sebesar 21 milyar, ” tegasnya.
Masih menurutnya, kita sudah berkirim surat ke PN Gresik agar segera melakukan sita jaminan pada benda bergerak milik PT.Smelting untuk dilelang dan hasilnya untuk pembayaran 308 karyawan sesuai isi putusan.
“Alhamdulillah, kami diterima dengan baik oleh ketua PN Gresik dan surat sita jaminan pada barang bergerak saat ini masih diteliti,” ujarnya.
Ditambahkannya, saat ini tidak ada itikad baik dari PT.Smelting untuk menjalan amanah putusan, sehingga kami selaku kuasa hukum meminta permohonan eksekusi dan pengajuan sita jaminan.
“Kita akan lihat apakah barang bergerak yang kita ajukan untuk sita jaminan harganya sesuai dengan angka 21 milyar sesuai dengan amar putusa, jika tidak maka kami akan mencari lagi aset dari Smelting yang bisa di sita dan dilelang,” ujarnya.











