SURABAYA — Dua orang budak sabu ditangkap Reskrim Polsek Tandes Surabaya lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Identitas kedua tersangka yakni Angga Ariyanto (26) tahun, warga gadel timur Gg.3 No.18 Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes Surabaya, dan Setioko (24) tahun, warga gadel timur Gg.V No.24 Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes Surabaya.
Kapolsek Tandes Kompol Kusminto mengatakan, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya rencana pesta sabu.

Selanjutnya anggota bergegas untuk melakukan penyelidikan di Jalan Tubanan Baru Surabaya dan ternyata saat digeledah ditemukan barang bukti berupa sabu.
“Ketika dilakukan penggeledahan terhadap Angga dan Setioko ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat 0,39 beserta bungkus plastik bening klip kecil,” terang Kusminto, Minggu (16/2/2020).
Kusminto menambahkan, untuk memastikan kepada kedua tersangka pihaknya melakukan tes urine dan ternyata positif mengandung zat metamfetamin.
“Kedua tersangka kami jerat Pasal 112 Jo 132 UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Gol 1 bukan tanaman,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya kini pelaku mendekam dibalik jeruji Mapolsek Tandes Surabaya dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun penjara.