• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Kuasa Hukum Yakin Kliennya Sebagai Korban Bisnis Narkoba

M Rohim by M Rohim
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : terdakwa Ainur Rofiq (sebelah kanan) saat menjalani sidang di PN Gresik.(Rohim)

Foto : terdakwa Ainur Rofiq (sebelah kanan) saat menjalani sidang di PN Gresik.(Rohim)

0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK – Kuasa hukum terdakwa Moch Ainur Rofiq (19) yang disidangkan karena kepemilikan narkoba jenis SS terus berusaha mencari bukti bahwa kliennya tidak masuk di jaringan bandar narkoba di wilayah Gresik Selatan.

Kuasa hukum dari kantor hukum Wangsa and Partner ini meyakini kalau terdakwa Ainur Rofiq hanya sebagai korban atas jaringan narkoba dengan terdakwa Suharno dan Handoko yang berkasnya displit dengan BB SS seberat 100 gram hasil tangkapan BNN Kabupen Gresik.

Dalam fakta persidangan ketika menghadirkan saksi Suharno terungkap bahwa terdakwa Ainur Rifiq hanya sebagai korban dari bisnis narkotika jaringan lapas dengan terdakwa bandar narkoba terdakwa Suharno dan handoko.

Dalam keterangannya didepan Majelis hakim yang diketuai Putu Gde Hariadi, saksi Suharno mengatakan bahwa selama ini dia ambil narkoba jenis SS yang dijual dari Bandar bernama om Herry yang berada di Lapas. Selanjutnya, barang tersebut dikirim melalui terdakwa Handoko.

“Barang tersebut saya dapat dari om herry melalui terdakwa Handoko. Kadang ketemu lansung diwarung kopi kadang melaui sintem ranjau. Saya juga sering memberi upah kepada Handoko atas perintah om Herry. Sedangkan untuk terdakwa Ainur Rofiq hanya sekali melalui ranjau dan saya tidak kenal dengan Ainur Rofiq apalagi memberi uang, ” tegas saksi Suharno.

Lebih lanjut diuraikan, bahwa pekerjaan sehari-hari terdakwa Handoko adalah sebagai tukang Service AC dan terdakwa Ainur Rifiq adalah abak buahnya. “Waktu saya menyuruh Ainur Rofiq untuk mengantar barang sistem ranjau tidak memberi upah,” tegas terdakwa Handoko.

Untuk memastikan bahwa terdakwa Ainur Rifiq hanya sebagai korban, Kuasa hukumnya menghadirkan 3 orang saksi A De Charge yakni Novi, Sutrisno dan Hariyono. Ketiga saksi diperiksa secara bersamaan diruang sidang.

Menurut ketiga saksi, terdakwa Ainur Rofiq tidak memiliki tabiat sebagai pengguna narkotika SS, ” dia itu orangnya pendiam dan tidak suka foya-foya, apalagi minum-minuman keras,” tegas saksi Hariyono.

“Ainur itu tipikal pekerja keras dan dia bekerja sebagai tukang ac yang ikut terdakwa Handoko. Dia orangnya pendiam dan saya yakin dia bukan pengguna apalagi menjual narkotika,” tegas saksi Novi.

Sidang dengan ketua Majelis Hakim Putu Gede Hariadi dan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Gresik Siluh Chandrawati, akhirnya ditunda pekan depan dengan agenda sidang pemeriksaan terdakwa.

Sementara iku kuasa hukum terdakwa Risang Aji Baskoro Putro usai sidang mengatakan Majelis hakim harus cermat dan adil menyikapi perkara ini. Pasalnya, terdakwa Ainur Rofiq itu hanya sebagai korban dari bisnis haram yang dilakukan Suharno dan Handoko.

“Terdakwa tidak tahu menahu hubungan bisnis narkoba antara Suharno dengan Handoko. Dia hanya sebagai korban, makannya kami minta keadilan yang hakiki,” tegasnya.

Tidak hanya itu, pada perkara ini banyak terjadi kejanggalan diantaranya tidak ada bukti terdakwa melakukan transaksi narkoba yang dilakukan terdakwa dari hasil kloning hp milik terdakwa.

Related Posts:

  • ambil narkoba dibui
    Terdakwa Ainur Rofiq Akui Ambil Sabu dengan Upah…
  • IMG-20220112-WA0016
    Didakwa Jual Beli Narkoba, Tiga Terdakwa Jalani Sidang
  • gram
    Kurir Simpan SS 85 Gram Diadili
  • bnnk
    BNNK Gresik Amankan 100 gram Shabu-Shabu
  • IMG-20190131-WA0003
    Terdakwa Narkoba, Jaksa Tuntut 6 Bulan , Hakim Vonis…
  • jual beli narkoba
    Perjualbelikan Narkoba Dituntut 8 tahun
Previous Post

Kaburnya Titipan Tahanan Curas di DP5A Surabaya, Candra Sebut Petugas Jaga Lalai

Next Post

Tuntut Kesejahteraan Diperhatikan Pemerintah, GTKHN35+ Wadul Ke Komisi E

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun
JAWA TIMUR

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

by Nanang Firmansyah
19/01/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Kinerja ekspor produk unggulan Kabupaten Banyuwangi terus menunjukkan tren positif. Sepanjang tahun 2025, nilai ekspor dari...

Read moreDetails
Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026
Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Next Post
Tuntut Kesejahteraan Diperhatikan Pemerintah, GTKHN35+ Wadul Ke Komisi E

Tuntut Kesejahteraan Diperhatikan Pemerintah, GTKHN35+ Wadul Ke Komisi E

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026
Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.