• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Kejari Jember Tetapkan Seorang PPK Sebagai Tersangka Kasus Pasar Manggisan

Lilik Suryani by Lilik Suryani
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Tersangka AM dibawah pengawalan kejaksaan negeri Jember. (Monas)

Tersangka AM dibawah pengawalan kejaksaan negeri Jember. (Monas)

0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JEMBER – Kejaksaan Negeri Jember  menetapkan satu orang tersangka berinisial AM, yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pembangunan Pasar Manggisan Tanggul Jember, Rabu (22/1/2020).

Diperiksa selama 5 jam dimulai awal pagi sekitar pukul 09.00, hingga siang hari,  akhirnya AM ditetapkan tersangka dan dititipkan di Lapas Kelas II A Jember.

Dihadapan Awak Media, Kasi Intel yang juga Humas Kejaksaan Negeri Jember Agus Budiarto didampingi Setyo Adhi Wijaksono, selaku Kasi Pidsus Kejari Jember, memberikan keterangan Pers usai menetapkan AM sebagai tersangka perdana kasus Pasar Manggisan.

Agus menegaskan, dasar kejaksaan menetapkan AM sebagai tersangka, karena penyidik telah mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka. ”Terkait revitalisasi pasar Manggisan telah ditetapkan tersangka hari ini atas nama AM selaku PPK pada proyek revitalisasi pasar Manggisan,” kata Agus.

Sementara Kasi Pidsus dalam kesempatan tersebut menyampaikan, hari ini tanggal 22/01/ 2020 sesuai dengan SOP yang kita miliki, telah memanggil dan memeriksa tersangka selama 5 jam,dimana akhirnya dengan dua alat bukti yang dimiliki, tim penyidik telah menetapkan AM sebagai tersangka.

“Seperti yang teman-teman lihat tadi, tersangka saat ini di titipkan ke Lapas Kelas II A Jember,dimana peran tersangka dalam kasus ini sebagai PPK,” jelas Wijaksono.

Tersangka merupakan pejabat pembuat komitmen di Pembangunan pasar manggisan. Untuk hari ini,tersangka masih satu orang,untuk hari ini.

Menyentuh soal alat bukti, Wijak menyampaikan “ya alat buktinya adalah saksi-saksi dan dokumen yang sudah ada.

Ditanya soal peran penting seperti apa sehingga AM dijadikan tersangka,apakah mintak fee atau seperti apa ?. Wijak menjawab, ” maaf itu sudah masuk subtansi,” tuturnya.

Kita berkesimpulan telah memiliki dua alat bukti,benar tidaknya ini masih dugaan,kita tetap menganut asas praduga tidak bersalah,nanti kita akan uji dipersidangan.

Kerugian negara dalam kasus ini kurang lebih Rp 685 juta,dan kita akan terus melakukan pengembangan atas kasus ini. “Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, karna kasus Tipikor tidak mungkin satu orang pelakunya ,” jelas Wijak.

Sampai saat ini saksi yang diperikasa terkait dugaan kasus korupsi pasar manggisan mencapai 24 orang,dan tidak menutup kemungkinan akan terus bertambah.

Dalam kasus ini tersangka AM bakal di jerat dengan UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi pasal 2 dan pasal 3 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Related Posts:

  • pasar
    Kejaksaan Jember Kembali Tetapkan Tersangka Kasus…
  • kontraktor Pasar Manggisan tersangka
    Giliran Kontraktor Pasar Manggisan Jember Jadi Tersangka
  • IMG-20180523-WA0029
    Kejari Jember Tetapkan Satu Tersangka Kasus BOP Paud 2017
  • polres jember
    Mantan Orang Penting Disperindag Jember Diperiksa Kejaksaan
  • Kepala Desa Cangkreng Di Tetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Keuangan Desa
    Kepala Desa Cangkreng Di Tetapkan Sebagai Tersangka…
  • kades tersangka
    Mainkan Dana Desa, Mantan Kades Ini Masuk Lapas
Previous Post

PPM Dukung Amandemen Kelima UUD 1945

Next Post

Bupati Sampang Lantik 38 Kades Baru Masa Jabatan 2020 – 2026

Lilik Suryani

Lilik Suryani

RelatedPosts

JConnect Versi Terbaru Resmi Diluncurkan, Sukses Tarik Lebih Dari 27 Ribu Pengunjung
BISNIS

JConnect Versi Terbaru Resmi Diluncurkan, Sukses Tarik Lebih Dari 27 Ribu Pengunjung

by Rofik hardian
04/05/2026
0

SURABAYA l bidik.news - Bank Jatim sukses menggelar puncak acara launching JConnect dalam rangkaian kegiatan yang berlangsung pada 1–3 Mei...

Read moreDetails
Tahun Ini, Perumdam Giri Nawa Tirta Fokus Penguatan Teknis

Tahun Ini, Perumdam Giri Nawa Tirta Fokus Penguatan Teknis

04/05/2026
Banyuwangi Hadirkan ‘Si Kedip Wangi’, Layanan Pengurusan Legalitas Usaha di Desa-desa

Banyuwangi Hadirkan ‘Si Kedip Wangi’, Layanan Pengurusan Legalitas Usaha di Desa-desa

04/05/2026

Asyiknya Senja di Agro Wisata Tamansuruh Banyuwangi, Sajikan Kuliner dan Seni Berpanorama Gunung ijen

04/05/2026

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Soroti Daycare, Dorong Pengawasan Ketat dan Standar Perlindungan Anak

03/05/2026

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

03/05/2026
Next Post
Bupati Sampang Lantik 38 Kades Baru Masa Jabatan 2020 – 2026

Bupati Sampang Lantik 38 Kades Baru Masa Jabatan 2020 - 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

JConnect Versi Terbaru Resmi Diluncurkan, Sukses Tarik Lebih Dari 27 Ribu Pengunjung

JConnect Versi Terbaru Resmi Diluncurkan, Sukses Tarik Lebih Dari 27 Ribu Pengunjung

04/05/2026
Tahun Ini, Perumdam Giri Nawa Tirta Fokus Penguatan Teknis

Tahun Ini, Perumdam Giri Nawa Tirta Fokus Penguatan Teknis

04/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.