• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

PH Bos Rasa Sayang Ancam Saksi, Hakim : Hey Jangan Ngancam – ngancam ya

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : Terdakwa Ivan Kuncoro, Bos Rasa Sayang, Saat Sidang di PN Surabaya. (Jaka)

Foto : Terdakwa Ivan Kuncoro, Bos Rasa Sayang, Saat Sidang di PN Surabaya. (Jaka)

0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Sidang lanjutan perkara pelanggaran hak cipta (HAKI), dengan terdakwa Bos rumah karoke Rasa Sayang, Ivan Kuncoro, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi, Kamis (09/01/2020).

Dari pantauan di ruang sidang Garuda 1, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nouvan Arianto dari Kejati Jatim menghadirkan saksi Yessy Kurniawan, Untung Agustanto dan Jusak Irwan Sutiono. Saksi Yessy mendapat giliran pertama untuk diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Mashuri Effendi.

Dalam keterangannya, Yessy mengaku sebagai pelapor dalam kasus ini. Ia mengatakan mendapat kuasa untuk melaporkan ke Polda Jatim terkait adanya pelanggaran hak eksklusif berupa pemutaran lagu lagu rekaman milik anggota PT Asirindo.

“Waktu itu saya datang sebagai tamu di rumah karoke bernama Veranza. Di situ saya melihat ada lagu lagu yang bisa diputar dan milik anggota kami. Ketika saya cek di kantor, ternyata belum terdaftar sebagai pemegang lisensi dari kami yang membayar royalty. Jadi belum punya ijin,”kata Yessy.

Terkait kerugian apa, Yessy mengatakan dirinya tidak mengetahui secara pasti perhitungannya. Menurut pengakuan anggotanya yakni PT Ebony, kerugian itu ditaksir sekitar Rp 100 juta. “Kalau persisnya berapa saya kurang tahu, yang pasti menurut anggota kmi sekitar Rp 100 juta,”imbuhnya.

Yessy mengatakan pernah membuat dan mengirimkan surat pemberitahuan mengenai lisensi untuk rumah bernyanyi (karaoke) Rasa Sayang. Surat yang berisi somasi ini ditujukan bagi pengguna musik/lagu yang belum memilki izin lisensi.

” Surat somasi untuk outlet karaoke Rasa Sayang yang menggunakan musik/lagu anggota ASIRINDO untuk mengurus izin dan lisensi itu sudah kami kirim. Tetapi tidak ditanggapi oleh pihak Rasa Sayang,”jelasnya.

Terkait upaya mediasi untuk menyelesaikan perkara ini, Yessy mengatakan tidak ada upaya tersebut. Baik inisiatif dari PT Rasa Sayang dalam hal ini Ivan Kuncoro ataupun dari pihaknya, PT Asirindo. “Tidak ada,”tukas Yessy.

Atas keterangan saksi Yessy, tim penasihat hukum (PH) Ivan Kuncoro mengadakan perlawanan dengan mencecar berbagai pertanyaan terkait pengetahuan Yessy sebagai pelapor. Salah satunya terkait saat melapor apakah Yessy datang sendiri atau lewat email.”Saya datang sendiri,”jawabnya.

Sedangkan terkait foto layar televisi yang memutar lagu lagu itu, apakah saksi yang mengambilnya sendiri dengan kameranya, Yessy dengan tegas mengatakan bukan.

“Kamera dari tim saya. Karena saat datang kesana saya tidak sendiri. Saya bersama beberapa orang, tapi saya lupa. Seingat saya sama pak Untung,”terangnya.

Kejadian menarik ketika hakim Mashuri sempat menegur salah satu tim PH terdakwa yakni Julia, yang dinilai hakim dianggap mengancam saksi. “Jangan ngancam ngancam ya…hey jangan ngancam. Kalau tidak benar laporkan ke polisi,”kata hakim mengingatkan PH Julia.

Setelah dirasa cukup, hakim Mashuri kemudian memerintahkan JPU Nouvan untuk menghadirkan saksi Untung dan Jusak kembali ke persidangan selanjutnya. “Karena waktu sudah tidak mencukupi, saya minta JPU hadirkan kembali dua saksi yang sudah disumpah tadi di sidang selanjutnya,”tandas hakim Mashuri disusul ketukan palu tanda sidang berakhir.

Untuk diketahui, Kasus pelanggaran hak cipta ini dilaporkan oleh LMKN ke Polda Jatim lantaran tidak adanya pembayaran royalti atas pemutaran lagu lagu yang dikomersilkan oleh terdakwa dibeberapa rumah karaokenya, dibawah naungan PT Rasa Sayang.

Selain itu, terdakwa Ivan Kuncoro juga diduga telah melakukan praktik penggandaan lagu. Yakni memperbanyak lagu ciptaan dari satu server ke server lain di beberapa ruang karaoke.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa Ivan Kuncoro didakwa melanggar Pasal 117 ayat (2) jo pasal 24 ayat (2) huruf d UU RI No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Related Posts:

  • rasa sayange sidang
    Dua Saksi Fakta Beberkan Bukti Tindak Pidana Bos…
  • rasa
    Eksepsi Bos Karaoke Rasa Sayang Ditolak Hakim
  • gugatan perkara hak cipta
    Big Bos Karaoke Rasa Sayang Heri Kuncoro, Sudutkan…
  • bos rasa sayange
    Dalil Eksepsi Bos Karoke Rasa Sayang Ditolak…
  • IMG-20200409-WA0027
    Dituntut 10 Bulan, Bos Karaoke Rasa Sayang "Cuma"…
  • bos
    Bos Karoke Rasa Sayang Hanya Dituntut 10 bulan Penjara
Previous Post

Sipudin Terus Nyangkal, Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Penjual Sabu

Next Post

Wahyu Setiawan Penghianat Demokrasi.

admin

admin

RelatedPosts

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia
JAWA TIMUR

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

by Nanang Firmansyah
02/05/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Banyuwangi berlangsung semarak. Sebanyak seribu lebih pelajar mulai SD hingga...

Read moreDetails
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

02/05/2026
Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

02/05/2026

Tanggapi Survei Sudutkan Gubernur Khofifah, Jarnas 98: Lebih Populer Di Mata Rakyat Daripada Pencitraan di Medsos

02/05/2026

Satreskrim Polresta Banyuwangi Diganjar Penghargaan dari Polda Jatim, Apresiasi Ungkap Kasus BBM dan LPG Subsidi

01/05/2026

Antisipasi Kriminalisasi Guru, Komisi E DPRD Jatim Usulkan Regulasi Perlindungan Tenaga Pendidik

01/05/2026
Next Post
Wahyu Setiawan Penghianat Demokrasi.

Wahyu Setiawan Penghianat Demokrasi.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

02/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

02/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.