• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

Lagi Mucikari VA, Fitriandri Alias Vitly Zen Diadili

mohammad imron by mohammad imron
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa Fitriandri saat dibawa ke sel tahanan PN Surabaya.(Jaka)

Terdakwa Fitriandri saat dibawa ke sel tahanan PN Surabaya.(Jaka)

SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang kasus prostitusi artis Vanessa Angel dengan terdakwa Fitriandri alias Vitly Jen. Sidang perdana kasus prostitusi ini digelar secara tertutup dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (jpu).

“Didampingi penasehat hukum apa tidak,”tanya ketua majelis hakim I Wayan Sosiawan pada terdakwa Fitriandri saat membuka persidangan diruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (2/1).

Atas pertanyaan tersebut,Terdakwa Fitriandri mengaku menggunakan jasa penasehat hukum.

“Tapi hari ini tidak datang,”jawabnya sambil berharap pembacaan surat dakwaanya ditunda.

Tak ingin menunda persidangan, JPU Novan A Arianto lantas mengatakan bahwa tim penasehat hukum terdakwa sudah melakukan komunikasi dengannya dan sepakat surat dakwaannya tetap dibacakan meski tanpa kehadiran tim penasehat hukum.

“Kalau begitu silahkan dakwaannya dibacakan dan untuk pengunjung sidang diharap keluar dari ruang sidang karena perkara ini terkait asusila,”kata hakim Wayan Sosiawan.

Dari pantauan diluar ruang sidang, pembacaan surat dakwaan hanya berlangsung 10 menit. Usai keluar dari ruang sidang, terdakwa Fitriandri terlihat kaget dengan banyaknya awak media yang menunggunya.

“Ya Allah, kok gini banget,”ujarnya saat digiring Jaksa Novan menuju ruang tahanan PN Surabaya.

Sementara JPU Novan Arianto mengatakan, Perkara prostitusi ini berkaitan dengan perkara yang telah diputus PN Surabaya sebelumnya, yakni Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanto dan Intan Permatasari Winindya alias Nindy.

“Perkara ini memang kancrit mas, karena saat proses penyidikan di polisi, terdakwa sedang hamil besar,”terangnya.

Dalam kasus ini, masih kata Jaksa Novan, Terdakwa Fitriandri didakwa dengan pasal berlapis. Yakni melanggar Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Jo Pasal 296 KUHP, Jo Pasal 506 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Tadi terdakwa masih akan berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, apakah ajukan eksepsi atau tidak. Keputusannya satu minggu lagi,”pungkas Jaksa Novan.

Untuk diketahui, Kasus protitusi online ini dibongkar oleh Polda Jatim (5/1/2019) lalu. Saat itu, Petugas menggerebek Vanessa Angel disalah satu Hotel dikawasan HR Muhammad Surabaya.

Setelah dikembangkan, Penyidik akhirnya menetapkan empat mucikari sebagai tersangka, mereka adalah Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanto, Intan Permatasari Winindya alias Nindy dan Fitriandri alias Vitly Jen.

Perkara Siska, Tentri dan Nindy lebih dulu disidangkan. Oleh hakim PN Surabaya ketiganya divonis 5 bulan penjara.

Related Posts:

  • vanesa
    Sidang 2 Mucikari VA, Terungkap Tarif VA Rp. 80jt Short Time
  • mucikari venessa
    Mucikari Vannessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara
  • menteri
    Seorang Menteri Disebut Dalam Surat Dakwaan Mucikari VA
  • mucikari
    Mucikari Vanessa Akhirnya Dituntut 7 Bulan Penjara
  • bos rasa sayange
    Dalil Eksepsi Bos Karoke Rasa Sayang Ditolak…
  • rian
    Lagi ...Lagi Gagal Hadirkan Rian Subroto , Hakim…
Previous Post

Kejuaraan Sepak Bola U-12 Piala Pangdam V Brawijaya Diikuti 64 Klub

Next Post

Waspada Bencana , 16 Kabupaten dan Kota di Jatim Terbitkan SK Siaga Bencana

mohammad imron

mohammad imron

RelatedPosts

Bima Fraksi Gerindra DPRD Jatim Ajak Generasi Muda Bersatu dan Berikan Kritik Membangun
POLITIK

Bima Fraksi Gerindra DPRD Jatim Ajak Generasi Muda Bersatu dan Berikan Kritik Membangun

by Rofik hardian
30/10/2026
0

SURABAYA l bidik.news - Memaknai momentum dan semangat Sumpah Pemuda, Anggota Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jawa Timur Bima Rafsanjani Rafid,...

Read moreDetails
Bersih-bersih Sampah di Sungai Kalimati Muncar Berlanjut ke Kawasan Muara dan Normalisasi Sedimen

Bersih-bersih Sampah di Sungai Kalimati Muncar Berlanjut ke Kawasan Muara dan Normalisasi Sedimen

30/10/2026
Pagelaran Wayang Kulit DPRD Jatim, Musyafak Rouf Tegaskan Komitmen Lestarikan Budaya

Pagelaran Wayang Kulit DPRD Jatim, Musyafak Rouf Tegaskan Komitmen Lestarikan Budaya

30/10/2026

Mendukung Ekonomi Nasional Melalui Ekonomi Regional, Bank Jatim Perkuat Kolaborasi Antar BPD

30/10/2026

Bisnis Ilegal BBM Bersubsidi di Banyuwangi Dibongkar Polisi, Tiga Tersangka dan 5.200 Liter Solar Diamankan

29/10/2026

Kapolresta Banyuwangi Gesah Bareng Pengayuh Becak, Pererat Komunikasi dan Bangun Kedekatan

29/10/2026
Next Post
Waspada Bencana , 16 Kabupaten  dan Kota di Jatim Terbitkan SK Siaga Bencana

Waspada Bencana , 16 Kabupaten dan Kota di Jatim Terbitkan SK Siaga Bencana

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Bima Fraksi Gerindra DPRD Jatim Ajak Generasi Muda Bersatu dan Berikan Kritik Membangun

Bima Fraksi Gerindra DPRD Jatim Ajak Generasi Muda Bersatu dan Berikan Kritik Membangun

30/10/2026
Bersih-bersih Sampah di Sungai Kalimati Muncar Berlanjut ke Kawasan Muara dan Normalisasi Sedimen

Bersih-bersih Sampah di Sungai Kalimati Muncar Berlanjut ke Kawasan Muara dan Normalisasi Sedimen

30/10/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.