• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Modal Kontrak Kerja Fiktif, Elsie Nelwan Pengusaha Sawit Abal abal Diadili

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa Elsie Nelwan saat persidangan di PN Surabaya(Jaka)

Terdakwa Elsie Nelwan saat persidangan di PN Surabaya(Jaka)

0
SHARES
87
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA-Sidang lanjutan perkara penipuan jual beli minyak kelapa sawit yang dilakukan oleh terdakwa Elsie Nelwan, bos CV Usaha Berkah Kalimantan (UBK), kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi dari Bank BRI, Kamis (02/01/2020).

Dari pantauan di ruang Garuda 1 tersebut, sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Anne Rusiana dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya untuk memeriksa saksi Syamsul Arif.

Dalam keterangannya, saksi mengaku bahwa benar ada sebuah pencairan cek senilai Rp 600 juta yang dilakukan oleh korban Evi Raharjo di Bank BRI cabang Kapas Krampung. Akan tetapi cek tersebut tidak dapat dicairkan.

“Karena saldonya tidak mencukupi,”kata saksi Syamsul Arif.

Masih kata saksi, ia mengatakan bahwa cek tersebut atas nama CV Usaha Berkah Kalimantan yang ditanda tangani oleh terdakwa Elsie Nelwan. ” Yang tanda tangan sodara Elsie,”imbuhnya.

Lebih lanjut, ketika ditanya oleh JPU Siska terkait prosedur yang dilakukan oleh pihak Bank BRI karena cek tidak dapat dicairkan. Saksi mengaku langsung menerbitkan surat keterangan penolakan (SKP).

“Langkah kita ya langsung kita keluarkan surat keterangan penolakan, itu saja dari kita. Untuk selebihnya kita tidak boleh menginformasikan kepada pihak lain,”pungkasnya.

Sebelumnya, korban Evi Raharjo memberikan bukti bukti rincian dari kerugiannya kepada majelis hakim yang diminta pada persidangan yang lalu.

Perbuatan terdakwa Elsie Nelwan dianggap melanggar sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Untuk diketahui, berawal pada bulan Desember 2016 saat korban Evi Raharjo dan terdakwa bertemu di rumah makan Mie HW di Citraland Surabaya. Kemudian terdakwa menawarkan kerjasama pembelian minyak sawit kepada korban Evi Raharjo dengan memperlihatkan kontrak kerja pembelian sawit dengan CV Mulya Pelita di Kalimantan.

Karena tertarik akan tawaran terdakwa, lalu korban menyerahkan sejumlah uang dengan total lebih kurang Rp 937 juta, dengan pembagian keuntungan 70% untuk pemilik modal dan 30% untuk pelaksana dari pembelian minyak sawit.

Selanjutnya, korban Evi Raharjo menghubungi terdakwa untuk meminta pertanggungjawaban laporan keuangan modal dan menyerahkan keuntungan yang telah dijanjikan. Korban kemudian diberi cek sebesar Rp 655 juta.

Akan tetapi, ketika akan dicairkan ternyata ditolak oleh Bank BRI dengan alasan tidak ada dana. Korban Evi Raharjo lalu pergi ke Kalimantan untuk melakukan pengecekan di CV.Mulya Pelita dan mendapatkan informasi jika CV.Mulya Pelita tidak pernah melakukan kerjasama dengan CV.Usaha Berkah Kalimantan. Sehingga surat kontrak kerja yang pernah ditunjukkan oleh Terdakwa adalah fiktif.

Related Posts:

  • terdakwa
    Terbukti Lakukan Penipuan, Bos CV UBK Divonis 30…
  • WhatsApp Image 2025-08-26 at 11.37.06
    Sidang Lanjutan Terdakwa Pemerasan Oknum Wartawan…
  • pil
    Kuasai Pil LL 30.000 Butir, Abdul Majid Diadili
  • gelap
    Terdakwa Tipu Gelap Puluhan Mobil Rental Mulai Diadili
  • IMG-20180717-WA0024
    Ditunda Lagi Ditunda Lagi , Putusan Terdakwa…
  • IMG-20220215-WA0074
    Saksi Sebut Terdakwa Bisa Berjalan dan Tidak Lumpuh
Previous Post

Hasil Hearing Komisi B Perbolehkan PKL di Jalan Genteng Jualan Kembali

Next Post

Kejuaraan Sepak Bola U-12 Piala Pangdam V Brawijaya Diikuti 64 Klub

admin

admin

RelatedPosts

TTL Sambut Maiden Call Service TPI Pelayaran Wan Hai
EKBIS

TTL Sambut Maiden Call Service TPI Pelayaran Wan Hai

by Haria Kamandanu
12/10/2025
0

SURABAYA | bidik.news – PT Terminal Teluk Lamong (TTL) menyambut maiden call service TPI milik Wan Hai Lines, melalui kedatangan...

Read moreDetails
PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

11/10/2025
TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

11/10/2025

Indonesia Logistics Awards 2025: TTL Raih 2 Penghargaan

11/10/2025

Abdul Halim : Reaktivasi Rel KA di Madura Perlu Kajian Mendalam

10/10/2025

Satu Pekerja Gugur di Tambang Magetan, Deni Wicaksono: Apa Arti Pembangunan Jika Kehidupan Tak Dijaga?

10/10/2025
Next Post
Kejuaraan Sepak Bola U-12 Piala Pangdam V Brawijaya Diikuti 64 Klub

Kejuaraan Sepak Bola U-12 Piala Pangdam V Brawijaya Diikuti 64 Klub

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

TTL Sambut Maiden Call Service TPI Pelayaran Wan Hai

TTL Sambut Maiden Call Service TPI Pelayaran Wan Hai

12/10/2025
PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

11/10/2025
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.