SURABAYA – Awal tahun 2020, Satreskoba Polrestabes Surabaya, kembali menembak mati Rizal Wahyu Putra ( 29) kurir narkoba, warga Petemon Kuburan, Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho menegaskan, kami terpaksa menembak mati tersangka Rizal karena saat ditangkap mereka menyerang petugas dengan pisau penghabisan.
“Terpaksa melakukan tindakan tegas terukur (tembak mati) karena melawan saat ditangkap dan melukai dua anggota kami dengan senjata tajam,” tegas Sandi, saat press rilis di Kamar Mayar Dr.Soetomo, Kamis (2/01)
Sandi menjelaskan, pengungkapan narkoba ini adalah jaringan yang sudah tertangkap terlebih dahulu. Kami menangkap Rizal didalam kamar kos, Jalan Sidomulyo Utara.
Didalam kos kami melakukan pengggeledahan dan ditemukan barang bukti narkoba jenis pil ineks sebanyak 50 butir dan sabu sebanyak 0,5 ons.
Kemudian kami kembangkan di rumah tersangka, menemukan kembali barang bukti pil ineks dan sabu.
“Dari total barang bukti narkoba milik tersangka Rizal sebanyak 1,5 kg Sabu dan 950 butir ineks,” pungkasnya.
Lanjut sandi, sebelum menghembuskan nafas terakhir tersangka mengaku barang bukti narkoba tersebut akan dikirim kepada seseorang daerah Kabupaten Sidoarjo.
“Namun tersangka nekat melawan petugas dengan mengambil senjata tajam, langsung menyabet dua anggota polisi. Sehingga kami terpaksa menembak mati tersangka,” katanya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian menambahkan, dua anggota kami yang terluka yaitu Aiptu MA dan Brika EK anggota unit Idik II Satresnarkoba.
“MA terluka pada bagian tangan kirinya karena sabetan senjata tajam, sedangkan Bripka EK mengalami luka robek pada bagian telapak dan jari tangan kirinya,” imbuhnya.
Kedua anggota yang terluka saat ini telah mendapat perawatan di RS Bhayangkara Porong Sidoarjo. (Rizky)











