GRESK – Sidang gugatan pembangun pagar senilai Rp. 3,9 Milyar antara developer PT. Agung Karya Sejahtera Makmur (AKSM) pengembang perumahan The Menganti melawan I Yin Stanley telah mengagendakan saksi dari pihak penggugat, Selasa (10/12/2019).
Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Eddy telah mengagendakan pembuktian, kali ini agenda pembuktian dari penggugat. Kuasa hukum penggugat Belly Vidya S Daniel telah menghadirkan satu saksi dari General Manager (GM) PT. AKSM, Leonardo Agung Kurniawan.
Di depan persidangan saksi menerangkan bahwa customer sebelum membeli rumah telah disodori Surat Pemesanan Rumah (SPR) dimana dalam klausul itu diternagkan pemilik rumah dilarang untuk merubah bentuk rumah termasuk pemasangan pagar. ” Type rumah yang dibeli terdakwa adalah type Beverly dengan gaya cluster, dimana rumah tersebut tidak berpagar,” tegas saksi.
Kesaksian itu ditepis oleh anggota Majelis hakim Silvia Terry dengan menunjukkan bukti brosur yang disebar oleh perusahaan itu ada foto pagar. “Kenapa anda menyebar brosur tapi faktanya rumah yang dibangun tidak sesuai dengan gambar,” tegas Terry didepan persidangan.
Saksi juga mengatakan bahwa waktu tergugat memasang pagar, pihak perumahan telah mendatangi tergugat agar tidak melanjutkan, tapi tidak digubris. Sehingga kami melayangkan somasi hampir 3 kali. Akan tetapi somasi itu tidak dihiraukan.
Pasang pagar didepan garasi oleh saksi dianggap telah merubah bentuk depan. ” sesuai dengan SPR bangunan pagar itu tidak diperbolehkan,” tegas saksi.
Kesaksian ini menurut majelis hakim membingungkan dan dianggap ambigu. Pasalnya, hanya bangunan pagar setinggi 1.5 meter dan panjang 3 meter bisa merubah bentuk wajah rumah dari depan.
Usai sidang Kuasa hukum penggugat Belly Vidya S Daniel mengatakan, bahwa keterang saksi sesuai dengan SOP pengembang dimana dijelaskan bahwa tergugat telah mendatangani SPR, maka tergugat wajib dan patuh pada aturan pada klausal SPR.
“Seuai aturan, penambahan pagar itu harus izin dulu dengan pihak pengembang. Setelah ada rekomendasi dari pengembang, baru pagar bisa digunakan,” tegasnya.
Dilanjutkan oleh Belly, kami dari pihak developer membuka pintu lebar-lebar untuk mediasi mencapai kata damai. Akan tetapi itu tidak dilakukan tergugat sehingga dengan alasan tidak serah dan sejalan.
“Kita mengugat pagar pembatas garasi mobil, itu yang harus dicermati oleh Majelis hakim bukan pagar yang ada dalam brosur. Gambar pada brosur adalah pagar pembatas dengan taman depan ruma. Hakim jangan salah persepsi,” tegasnya.
Terpisah, kuasa hukum tergugat, Adi Cipta Nugraha mengatakan bahwa saksi dari penggugat tidak bisa membuktikan dalil pasang pagar itu merubah bentuk rumah dari depan. “Saya setuju dengan kalimat Ambigu yang sempat dilontarkan majelis hakim pada saksi. Tidak ada dasar yang jelas bangun pagar setinggi 1.5 meter dengan panjang 3 meter itu merubah bentuk rumah,” tegas Adi.











