SURABAYA — Esksekusi Graha Astranawa, berdampak pada koran Harian Duta Masyarakat karena barang berupa komputer dan aset lainnya masih dipindahtempatkan.
Hal itu disampaikan Pemimpin Redaksi (Pemred) Duta Masyarakat, M.Kayis mengatakan, beberapa hari kedepan Harian Duta Masyarakat tidak bisa terbit.
“Saya belum tau kapan terbit lagi karena untuk memindahkan jaringan internal di kantor Duta tak mudah,” Terang Kayis, Rabu (13/11/2019).
Tidak hanya itu, Pemimpin Redaksi (Pemred) Duta Masyarakat, M.Kayis diborgol dan diamankan pihak kepolisian lantaran diduga berupaya menghalangi jalannya eksekusi.
Kayis pun awalnya hendak dibawa ke Polrestabes Surabaya, tapi di tengah jalan berubah arah, hendak dibawa ke polsek gayungan, tapi akhirnya diturunkan di Pos Polisi Gayungan.

“Yang bisa saya lakukan sebagai warga sipil kan hanya itu, tapi saya langsung dikecrek (borgol, red),” Ungkapnya.
Kayis sendiri menyesalkan adanya eksekusi ini. Sebab, pihaknya sedang menunggu sidang dalam upaya menunda adanya eksekusi.
“Kami belum sidang penundaan eksekusi, tapi sudah ada aparat yang melakukan eksekusi,” katanya.
Eksekusi tersebut merupakan sengketa aset hibah antara pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur dengan Khoirul Anam, mantan Ketua PKB Jawa Timur Era Gus Dur.
Akhir cerita, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan DPW PKB Jatim sebagai pemenang atas sengketa Gedung Astranawa. Atas putusan ini, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melalui surat bahkan telah menyampaikan pemberitahuan eksekusi pada 13 November. (Rizky)










