JEMBER |BIDIK NEWS – Beberapa kali mendekam di Penjara tak membuat Sarni (40) tahun,warga Desa Mloko Kecamatan Puger Kabupaten Jember ini jera,melawan hendak diamankan, maling kambuhan ini harus merasakan timah panas anggota Polisi.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo saat gelar press release pada Senin sore 29 Juli 2019 di halaman Mapolres Jember.
Dalam pernyataanya Kapolres menyampaikan “ya hari ini Polres Jember ungkap kasus pencurian dengan pemberatan, dimana pelaku mencongkel cendela lalu mengambil motor,” tuturnya.
Barang bukti berupa honda supra sudah kami amankan,dimana pemilik sudah dihubungi dan sedang dalam perjalanan, kami akan berikan secara gratis agar merasakan mamfaatnya melapor kepada kepolisian.
Dikarnakan pelaku melawan saat hendak diamankan oleh Resmob Polres Jember,maka petugas melakukan tembakan yang melumpuhkan kepada tersangka.
Sementara penangkapan sendiri dilakukan di lokalisasi saat pelaku minum minuman keras menikmati hasil kejahatanya.
Hasil pengakuan dari pelaku kejahatan ini sudah yang ke empat kalinya, yang pertama tahun 2007 mencuri ayam,2011 mencuri sapi,tahun 2017 menjual Okerbaya/pil Dexstro dan yang ke empat kalinya mencuri sepeda motor.
Nasib lagi sial, maling kambuhan ini harus bertekuk lutut di tangan Anggota Resmob Jember,atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 363 pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Monas)