GRESIK|BIDIK NEWS – Direktur PT. Kapling Hijau (KH) Muis Al Fadhi (29) yang menjadi terdakwa atas penipuan dan penggelapan tanah kapling, dibebaskan oleh Majelis Hakim yang diketuai Eddy, SH.
Terdakwa divonis Onslag atas segala dakwaan jaksa. Tidak hanya itu, dalam amar putusanya Majelis hakim berpendapat bahwa apa yang dilakukan terdakwa bukanlah suatu tindak pidana atas tetapi masuk ranah perdata.
“Menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sesuai yang di dakwakan jaksa. Menyatakan bahwa perbuatan terdakwa merupakan hubungan keperdataan. Melepaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa, ” tegas Eddy saat membacakan putusan.
Dalam amar putusannya, Majelis hakim tidak sependapat dengan dakwaan yang diajukan JPU Nurul Istiana, alifin dan Iswara. Majelis berpendapat, perbuatan terdakwa merupakan perbuatan keperdataan, dimana ada hubungan jual beli tanah dengan korban.
“Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Membebankan biaya perkara kepada negara,” kata Eddy.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Wagiman Somodimedjo bersyukur kliennya dibebaskan. “hakim mengabulkan pledoi kami. Dalam pledoi kami mengungkapkna fakta bahwa perkara ini bukanlah pidanan akan tetapi masuk ke ranah perdata. Klien kami sampai berusaha melunasi korban yang belum di bayar denga cara di angsur. Ini membuktikan bahwa ada pertanggung jawaban klien kami untuk melunasi uang pembelian tanah dari beberapa korban, ” tegasnya.
Sesuai fakta persidangan, perbuatannya memang terjadi, tetapi tidak ada unsur melawan hukum, karena berawal dari kesepakatan antara klien kami dengan korban,” kata Wagiman
Sementara itu, Kasipidum Kejari Gresik, Edrus langsung menyatakan kasasi. “kami akan melakukan upaya kasasi atas vonis onslag ini, kami masih nunggu petikan putusan agar kami bisa menyiapakan materi untuk kasasi, ” tegasnya.
Seperti diberitakan, perbuatan yang dinilai telah melakukan penipuan ini bermula pada Oktober 2016 sampai 2018 di kantor Kavling Hijau (KH) yang beralamat di Desa Bulurejo Jalan Kalianyar, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik atau di kantor pemasaran di Jalan Raya Dermo No.5, Desa Dermo, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik dengan modus mengadakan perjanjian jual beli tanah untuk dijadikan perumahan. (him)











