SURABAYA l BIDIKNEWS – Tidak hadirnya kembali Ryan Subroto sebagai saksi dalam perkara prostitusi online mucikari Vanessa Angel, membuat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengeluarkan surat penetapan panggil paksa, Senin (29/4/2019).
Dalam surat penetapan tersebut, ketua majelis hakim Anne Rusiana, memerintahkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil Ryan Subroto secara paksa, untuk memberikan keterangan di persidangan.
Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Robert Mantinia, ketika di hubungi menjelaskan terkait mangkirnya saksi Ryan. ” Yang jelas kalau BAP dibacakan kami dari tim kuasa hukum keberatan.” ujar Robert (29/04)
Robert menambahkan bahwa dirinya mengaku ada kejanggalan dalam kasus ini. Lantaran pada fakta persidangan, yang membayar dengan cara mentransfer ke mucikari bukanlah Ryan sendiri, melainkan Herlambang.
” Fakta persidangan juga dan yang transfer rekening BCA bukan atas nama Ryan Subroto tetapi Herlambang. Nah ini yang janggal. Yang sebagai pengguna kan Ryan. ” kata Robert
Lebih lanjut, Robert berharap agar majelis hakim dapat menilai perkara ini dengan seadil-adilnya. ” Kalau Ryan tidak hadir, yang jelas hakim dapat mempertimbangkan fakta hukum dan alat bukti nantinya. Dan saksi Ryan harus hadir di persidangan, agar terang benderang kasus pidananya.” pungkas Robert.
Untuk diketahui, Rian Subroto adalah seorang pengusaha pasir asal Surabaya, yang memesan tersangka Vanessa Angel melalui jasa mucikari secara online untuk kencan satu malam. Dirinya tertangkap saat sedang melakukan foreplay dengan Vanessa Angel. Petugas Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menciduk keduanya lantaran melakukan aktivitas prostitusi di sebuah hotel di Surabaya. (J4k)











